Hakim Praperadilan Menolak Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Oleh Tersangka SB dalam Perkara Tol Japek

Judul Halaman
%%footer%%

MEDIAPATRIOT.ID -Jakarta Kamis 19/10/23 Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutusperkara, Praperadilan yang diajukan oleh TersangkaSB (Direktur PT Bukaka Teknik Utama) kepadaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Adapun gugatan praperadilan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Ii Elevated Ruas Cikunirsampai dengan Karawang Barat, Termasuk On/OffRamp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya, pada pokoknyamenyatakan bahwa proses administrasidalamhukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana.

Selanjutnya, Hakim Praperadilan menyatakanbahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang TindakPidana Khusus sudah sah menurut hukum, Penetapan Tersangka SB telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tersangka SB telahmemenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.

Oleh karenanya pada tanggal 19 Oktober 2023, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel atas nama pemohonTersangka SB yang pada pokoknya menolakseluruh permohonan dari Tersangka SB.

Dengan demikian, proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telahsah menurut hukum. (K.3.3.1) (Bento).*


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan