Edukasi Pembelaan Dalam Proses Peradilan, Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI Jakarta Bagi WBP Rutan Cipinang

Edukasi Pembelaan Dalam Proses Peradilan, Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI Jakarta Bagi WBP Rutan Cipinang

Jakarta – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersinergi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Trisila Jakarta memberikan penyuluhan materi yang bertema “Pembelaan Dalam Proses Peradilan di Rutan Kelas I Cipinang”, Jum’at (27/10/2023).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Penyuluhan ini dilaksanakan di ruang kunjungan yang diikuti 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang dengan antusias. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, disebutkan dalam Pasal 7, 9 dan 10 bahwa Hak WBP diantaranya adalah mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluh hukum dan bantuan hukum, menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.

Pada dasarnya WBP yang masih berstatus tahanan dan sedang menjalani sidang masih memiliki cara dalam menghadapi proses hukum diantaranya adalah upaya hukum pembelaan. “Negara memberikan bantuan gratis kepada WB miskin/tidak mampu, jadi gunakan sebaik-baiknya, lengkapi persyaratannya, “Ujar Mirda.

Motivasi juga diberikan oleh Puji kepada para WBP untuk mempergunakan kesempatan yang ada guna menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan para WBP memiliki sikap pemahaman yang utuh tentang upaya hukum pembelaan.

Red Irwan


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan