SUKABUMI,MPI – Klaim keluarga ahli waris terhadap tanah adat hak milik almarhumah Nyi Eni lebih kurang seluas 420 hektare yang terdapat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sangat beralasan.
Terlebih, ahli waris masih menyimpan utuh data otentik tanah atas nama almarhumah Nyi Eni di antaranya berupa surat segel tahun 1948, Letter C 795, C 759, dan C 760, peta bidang tanah, buku sertifikat terbitan tahun 1978, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda.
Tak rela harta tidak bergerak peninggalan almarhumah Nyi Eni diklaim pihak lain, keluarga ahli waris pun menelusuri dan menginventarisir objek tanah yang diduga telah dikuasai oleh masyarakat maupun pemerintah desa. Untuk menghindari klaim sepihak, ahli waris pun melayangkan surat kepada pemerintah desa dan Pemkab Sukabumi untuk mengajak bermusyawarah menyelesaikan persoalan tanah hak mutlak milik almarhumah.

Gayung bersambut, pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat bersedia diajak bermusyawarah untuk meluruskan masalah tanah darat milik almarhumah Nyi Eni dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Musyawarah pertama dilaksanakan di kantor Kecamatan Cisolok dan pertemuan kedua di aula rapat kantor Desa Karangpapak. Lantaran tidak puas dengan hasil musyawarah di tingkat kecamatan dan desa, ahli waris kembali melayangkan surat permohonan audiensi klarifikasi aset desa kepada Bupati Sukabumi Cq Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Alhasil, audiensi antara ahli waris dengan pemangku kebijakan bisa digelar yang turut diundang kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Asda I Bidang Perekonomian dan Pembangunan, BPKAD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum, perangkat Kecamatan Cisolok dan Cikakak, serta kepala Desa Karangpapak.
Pada sesi audiensi terungkap, bahwa seluruh data otentik tanah atas nama Nyi Eni yang diperlihatkan ahli waris tak dibantah oleh para audien. Bahkan, pihak ATR/BPN menilai data-data tanah hak alas almarhumah cukup kuat. Apalagi, di blok tanah milik almarhumah telah tertib Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44 tahun 1978 atas nama ahli waris.
“Saya baru melihat sertifikat terbitan tahun 1978. Ini sangat antik, karena saking tuannya. Namun, Letter C disertifikat dengan Letter C yang ditunjukkan ahli waris ada perbedaan. Nanti kami cek didatabase, kami bantu untuk meluruskan,” kata Kasi Penanganan Sengketa Pertanahan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Asep Sarip, saat beraudiensi dengan ahli waris di ruang rapat kantor Wakil Bupati Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa, 14 November 2023.
Dia menyebutkan, tanah seluas 420 hektare di Desa Karangpapak yang diklaim ahli waris hanya sebagian telah dikuasai fisiknya atau seluas 19.650 meter persegi sesuai SHM Nomor 44 Tahun 1978.
“Pada prinsipnya pemerintah tidak membatasi hak ahli waris untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata selain upaya diskusi atau musyawarah secara kekeluargaan. Ahli waris akan mengambil langkah hukum, itu sah-sah saja,” tuturnya.
Asda I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, menambahkan akar persoalan tanah hak milik almarhumah Nyi Eni muncul berawal dari adanya pemekaran desa. Sementara objek tanah milik almarhumah yang dibuktikan dengan surat segel tahun 1948 seluas 420 hektare dan Letter C 795 berada di Desa Cimaja atau desa induk sebelum terjadi pemekaran. Namun, setelah Desa Karangpapak terbentuk hasil pemekaran dari Desa Cimaja, diduga tidak disertai dengan penyerahan dokumen-dokumen penting, satu di antaranya buku induk Letter C.
“Masalah ini harus diurai melibatkan semua unsur-unsur terkait. Sebenarnya sudah terlihat benang merahnya, ini ada kaitan dengan pemekaran desa. Dasar hukum pemekaran Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok dari Desa Cimaja Kecamatan Cikakak adalah SK Gubernur Jawa Barat, bukan produk hukum yang diterbitkan Pemkab Sukabumi,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi itu, menerangkan penelusuran objek tanah milik almarhumah Nyi Eni maupun aset desa bisa diketahui dari mulai proses pemekaran Desa Cimaja dengan Desa Karangpapak yang dituangkan dalam SK Gubernur.
“Secara khusus kami akan menugaskan pihak Kecamatan Cikakak untuk menelusuri data aset Desa Cimaja dan mencari SK Gubernur. Nanti bisa dilihat di SK itu karena ada catatan-catatan terkait aset desa. Kalau ada duplikasi aset bisa ketahuan,” jelasnya.
Di tempat sama, perwakilan ahli waris, Berly Lesmana, menjelaskan hasil audiensi sudah mulai mengerucut dan bisa disimpulkan ada titik terang. Namun, Berly menyayangkan ulah kepala Desa Cimaja yang tidak pernah hadir dalam setiap melakukan musyawarah. Demikian juga perangkat Desa Cimaja maupun Desa Karangpapak tidak pernah menunjukkan buku induk Letter C atas permintaan ahli waris di tiap pertemuan musyawarah.
“Pemerintah daerah akan membentuk tim untuk menelusuri aset desa yang masuk ploting tanah keluarga kami dengan mengacu pada SK Gubernur. Jelas ini sangat membantu ahli waris dalam mengungkap jejak tanah hak milik nenek saya, almarhumah Ibu Eni. Kami optimistis tanah hak milik almarhumah bisa dikuasai kembali oleh ahli waris,” ucapnya.
Berly menuturkan, penelusuran jejak tanah adat hak milik almarhumah Eni akan diawali dari beberapa bidang tanah kosong dan aset desa. Sebab, sebagian besar tanah peninggalan almarhumah diduga sudah beralih status kepemilikan sebelum terjadi pemekaran wilayah administrasi Desa Karangpapak dari Desa Cimaja sebagai desa induk.
“Merujuk pada tujuh segel pembelian tanah, bahwa hak alas milik almarhumah nenek saya yang terdapat di Desa Karangpapak lebih kurang seluas 442 hektare. Namun, hasil investigasi kami dalam beberapa bulan, data Letter C atas nama almarhumah Ibu Eni hilang di buku induk Desa Karangpapak maupun Desa Cimaja. Kami menduga ini ada pencoretan Letter C secara sporadis oleh oknum kepala desa terdahulu. Karena semasa nenek saya masih hidup, tidak pernah menjual, mengasihkan, maupun menghibahkan tanah kepada orang lain,” bebernya.
Menurut dia, persoalan tanah di Desa Karangpapak perlu segera diluruskan ihwal kepemilikan mutlak hak alas awal. Sehingga masyarakat pemilik tanah punya kepastian hukum dan merasa tenang.
“Saya mendapat informasi, masyarakat Desa Karangpapak mendapat kuota pembuatan sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tapi ATR/BPN tidak memprosesnya, kendalanya data tanah mereka tidak ada di Letter C. Mau sampai kapan Desa Karangpapak bisa tertib administrasi pertanahan? Kasihan masyarakat kalau begini terus,” tandasnya.
Hal ini mendapat tanggapan Sinis dari Ketua DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS,
Adji Sudrajat,DM.SH, yang juga mantan aktifis 98 Pemerhati masalah Pemerintahan dan Kebijakan Publik di Kokab Sukabumi.
” Bagaimana Kabupaten Sukabumi bisa leading mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan Kawasan Zone Integritas.
Sementara salah satu indikatornya ketertiban Asset dan Administrasi Pertanahan tidak tertib,” tanya nya.
Seperti halnya catatan asset tanah milik Pemerintah Daerah yang berada di Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok dan wilayah lainnya di Kabupaten Sukabumi,imbuhnya.
Bagaimana status asset Pemkab Sukabumi Cq.Kantor Dinas Perikanan, Kantor Dinas Pertanian,PDAM dan Kantor Desa Karangpapak,SPBU Ritel Cimaja, SDN I Cimaja,SD IT Karangpapak,SDN Karangpapak,BBAT Cimaja Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)!RI,SMAN I Cisolok,SDN Ganesha, Yayasan Canaan Farmer,dll.
Bagai mana asal usul tanahnya didapat ?
Karena Ada salah satu klaim Keluarga ahli waris bahwa 420 Hektar Tanah di Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,merupakan tanah milik keluarga ahli waris mereka.
Reporter: Asep Mita
Kepala Biro : Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar























