PENERTIBAN TAHAP II, PANWASLIH ACEH, TURUNKAN 256 APK LANGGAR ATURAN.

LHOKSUKON, MPI – Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) kabupaten aceh utara, kembali melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di nilai langgar aturan yang berada di kecamatan dewantara dan muara batu jumat 10/11/2023.

Ketua panwaslih kabupaten aceh utara syahrizal, mengatakan. Penertiban APK itu, di lakukan di sepanjang jalan lintas nasional serta di pasang di fasilitas umum milik negara.

Misalkan di kecamatan dewantara, terdapat APK yang terpasang di pagar bekas bangunan BUMN (badan usaha milik negara), yaitu. Pabrik perusahaan ASEAN serta terpasang dipagar milik pt, kereta api indonesia (PT.KAI).

Syahrizal, menambahkan dalam penertiban APK di bantu personil sat-pol pp. TNI/Polri, panwascam serta anggota PKD. Ada pun penertiban di lakukan di kecamatan itu sebanyak 256 APK. Dengan total di turunkan di aceh utara, sejumlah 309 APK.

Lanjutnya, berdasarkan pemetaan di lakukan panwascam bersama pengawas kelurahan desa (PKD) se kabupaten aceh utara terdapat 1.535 APK.

Syahrizal, meminta seluruh peserta pemilu agar segera menertibkan APK di karenakan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban tahap ketiga.

Dia berharap kepada peserta pemilu khususnya aceh utara, agar bersedia menertibkan sendiri APK yang dipasang agar bisa digunakan kembali saat mulai tahapan kampanye berjalan.”

“Imbauan ini, sudah berkali-kali di sampaikan kepada peserta pemilu. Maksud dan tujuan adalah supaya mentaati peraturan tahapan pemilu,” pungkasnya.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan