Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka NH Dan B Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Tope C Di KTM

Mesuji -MEDIAPATRIOT. CO. ID – Kejaksaan Negeri Mesuji resmi menetapkan dua tersangka, NH dan B, dalam kasus dugaan korupsi terkait Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, yang berada di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji. Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana, SH MH, mengumumkan penetapan tersangka tersebut melalui rilis pers di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan Tanjung Raya, Mesuji, pada Senin (20/11/2023).

Azy Tyawardhana menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, yang menggunakan anggaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji dalam keterangan pers.

Lebih lanjut, Azy Tyawardhana menyebutkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022. Proyek tersebut mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan sebesar Rp.1.725.000.000,- dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NH dan B, diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka NH dan B akan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” tambah Azy Tyawardhana.(wyn)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan