KETUA TAPI : APRESIASI UNTUK PENYIDIK BARESKRIM POLRI DAN PENYIDIK POLDA METRO JAYA.

Jakarta, Media Patriot Indonesia. – Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberanian dan keberhasilan para Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Penyidik Polda Metro Jaya, mengungkapkan fakta-fakta hukum atas peristiwa hukum terjadinya Tindak Pidana pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK RI terhadap Mantan Menteri Pertanian SYL , sehingga Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pemerasan tersebut. Ungkap Iqbal Daut Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia kepada Wartawan.

Keberanian dan keberhasilan Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),. patutlah diberikan penghargaan dan apresiasi bahwa hukum harus ditegakkan dan berlaku untuk siapapun. Jelas Iqbal Daut yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Dijelaskan bahwa Dirkrimsus Polda Metro Jaya , Kombes Ade Safri Simanjuntak yang mengumumkan Firli sebagai tersangka lewat konferensi pers pada Rabu malam (22/11).

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Dalam proses hukum yang dijalankan selama ini juga ada 91 saksi yang diperiksa.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup.

Barang Bukti Yang Di Sita :
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Polisi juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021

Penyidik turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Kasus Pemerasan Firli, Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 M
Kemudian, turut disita satu buah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Kepolisian juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Lalu, polisi menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.

“Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Ditkrimsus Polda Metro Jaya. *(Redaksi / Tim MPI).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan