TIM ADVOKASI PATRIOT INDONESIA MELAKUKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP BANK MANDIRI JAKARTA KOTA DAN KPKNL BANDAR LAMPUNG

Jakarta, Media Patriot Indonesia.- Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut, sebagai Advokat dan kuasa hukum Muhammad Rozi Direktur Operasional PT. Elang Emas Persada, melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Bank Mandiri ( Persero ) TBK, Jakarta Kota dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, serta PT.Golden Sari Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, dengan Perkara Nomor register : PN TJK-271120234VQ.

Menurut Muhammad Rozi, Direktur Operasional PT. Elang Mas Persada, melalui kuasa hukumnya mengungkapkan fakta-fakta hukum atas peristiwa hukum terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Bahwa Pada tanggal 27 Juli 2021 antara Klien Kami “MUHAMMAD ROZI” dengan PT. Golden Sari (Chemical Industry) telah terikat Perjanjian Kontrak Jual Beli Besi Tua (Scrap) Bekas Komponen Alat Pabrik PT. Golden Sari Nomor : 01/GS/PKJBBT/VIII/2023. Dimana PT. Golden Sari (Chemical Industry) sebagai PIHAK PERTAMA/Penjual dan menguasai semua aset besi scrap dan Klien Kami “MUHAMMAD ROZI” sebagai PIHAK KEDUA yang mempunyai Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang perdagangan dan mempunyai keuangan yang cukup bersedia untuk membeli Asset bekas komponen alat Pabrik PT. Golden Sari.

Bahwa didalam Perjanjian Kontrak Jual Beli Bekas Komponen Alat Pabrik PT. Golden Sari Nomor dengan Klien kami “Muhammad Rozi”,  secara fakta PT. Bank Mandiri. Tbk , ditunjuk sebagai dana penampungan dalam proses transaksi melalui “ Regional Special Asset Management Jakarta Kota. No, Rekening : 115-00-0671112-3.Atas nama: GNC PNPL Colect 80710. “Ungkap Iqbal Daut Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia kepada Wartawan.

Dijelaskan bahwa, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebelum meminta pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, untuk melakukan Pelelangan Asset PT. Golden Sari, harusnya PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk, terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan/atau memberikan informasi melalui surat resmi kepada pihak PT. Elang Emas Persada u/p. . Muhammad Rozi.

Kepada wartawan Muhammad Rozi didampingi Kuasa Hukum nya dari Tim Advokasi Patriot Indonesia menjelaskan, dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung patut diduga telah melanggar Perbuatan Melawan Hukum, dimana Perbuatan tersebut telah melawan hukum dengan mengabaikan aturan danprosedur secara baik dan benar dalam proses pelelangan. KPKNL/Balai Lelang Swasta , seharusnya secara cermat dan teliti melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan, Bukti perincian utang jumlah debitur, bukti peringatan wanprestasi kepada debitur, bukti kepemilikan hak, bukti pemberitahuan pelelangan kepada debitur.

“Secara jelas dan fakta dari penjelasan tersebut, pihak klien kami adalah pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan secara Perdata. Selain itu dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan terkait gugatan pelaksanaan lelang yaitu. Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitur/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.”

Berkaitan dengan terjadinya peristiwa hukum tersebut, Iqbal Daut mengatakan “selaku Advokat dan Kuasa Hukum Muhammad Rozi yang tergabung dalam Tim Advokasi Patriot Indonesia. ” Meminta pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung dan pihak PT. Bank Mandir ( Persero ) Tbk, Menunda proses lelang Gedung dan Bangunan Termasuk didalamnya bekas komponen alat Pabrik PT. Golden Sari.”(Redaksi / Tim MPI).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan