ACEH, MPI – Personel polsek banda sakti membekuk empat tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di desa banda masen kecamatan banda sakti kota lhokseumawe jumat 01/12/2023 sekitar pukul.20.00.wib
Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MR (23), AF (27), MY (21) dan RS (21) warga Kecamatan Banda sakti,” ujarnya .
Saat di gerebek, lanjut Ipda Arizal, salah satu tersangka sempat melarikan diri ke area tambak di belakang rumah dan membuang barang-bukti, namun berkat kesigapan petugas berhasil diamankan.
“Ada pun barang-bukti yang berhasil di amankan dari ke empat tersangka, yaitu tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,05 gram bruto, tiga hendpone android, satu unit sepeda motor honda beat dan satu unit yamaha N-Max,” pungkasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah kapolsek, ke empat tersangka berserta barang bukti dibawa ke mapolsek banda sakti, para tersangka di jerat pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.