Saat Natal dan Tahun Baru Tidak ada Tilang Manual

Saat Natal dan Tahun Baru Tidak ada Tilang Manual

Jakarta Polri mengumumkan akan meniadakan tilang manual dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut diambil demi melancarkan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit seusai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” ungkap Sigit.

Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur Nataru. Kapolri menekankan bahwa keselamatan tetap harus dijaga, dan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan imbauan.

Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” jelas Jenderal Listyo Sigit

Red Irwan