POLRES LHOKSEUMAWE, BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN 2 KG SABU-SABU.

Judul Halaman
%%footer%%

ACEH, MPI – Tim opsnal sat-res-narkoba polres lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 kg diduga sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial FK.

FK (42) warga aceh timur tersebut berhasil ditangkap pada kamis 30/11/2023 sekitar pukul.16.30.wib, dalam peristiwa penangkapan ini sat-narkoba polres lhokseumawe menangkap tersangka di desa kuala geulumpang kecamatan julok kabupaten aceh timur.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kapolres lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui kasat narkoba polres lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, Informasi ini berawal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka kerap memasok narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah kota lhokseumawe.

Setelah menerima informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka.

Dalam peristiwa ini, anggota memburu tersangka dari lhokseumawe hingga sampai ke aceh timur tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan yang berada di desa kuala geulumpang kecamatan julok kabupaten aceh timur.

“Ketika tim resmob sat-narkoba polres lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap” ungkap kasat narkoba AKP Wijaya Yudi stira putra kepada media, senin 04/12/2023 kemarin pagi.

Kemudian, sebut AKP wijaya yudi stira putra, tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bernama FK, ketika di lakukan penggeledahan digubuk tersebut ditemukan barang-bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 gram bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna hijau bertuliskan guanyinwang.

Ketika di introgasi tersangka mengakui barang yang diduga sabu ini diperoleh dari tersangka M yang saat ini masih kita buru atau DPO. Selain itu, bersama tersangka turut disita satu unit sepeda motor merek honda vario warna merah tanpa nomor polisi” jelasnya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam pasal ini, tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,”pungkasnya.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan