Pelaku Penggelapan Di Jemput Paksa Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Di Tempat Persembunyiannya

Polres Mesuji -MEDIAPATRIOT. CO. ID-Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor yang terjadi di Pos Satpam Gerbang Exit Tol pada Tanggal 17 Desember 2023 Lalu, berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, Kamis (28/12/23)

Diketahui Tersangka yang berhasil di Tangkap Berinisial BK (31) Warga Desa Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan Tersangka Penggelapan tersebut.

“Pelaku Penggelapan yang terjadi di Pos Satpam Exit Tol Simpang Pematang telah berhasil Kami Tangkap di tempat pelariannya di Wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat”. Jelasnya

Lebih lanjut Ungkap Kapolsek, Adapun kronologis Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 sekira Pukul 02.45 Wib, datang tersangka menghampiri Korban yang sedang piket di Pos Satpam Gerbang Tol Simpang Pematang.

“Karena sudah saling kenal antara Tersangka dan Korban mereka duduk bersama dan mengobrol di Pos, 15 Menit kemudian Tersangka bertanya kepada Korban “Mas Kira-kira warung yang samping Alfamart itu buka nggak” lalu Korban menjawab “Ya kalau buka atau nggak saya gak tahu coba dilihat dulu”. Ucapnya

Kemudian Tersangka ingin jalan dan mengeceknya, namun Korban memanggilnya dan meminjamkan Sepeda Motornya merek HONDA BEAT warna Putih, lalu tersangka membawa Motor tersebut, setelah lama menunggu Tersangka tidak kunjung datang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang. Terang Kompol Muphian

Adapun Kronologis Penangkapan, Lanjut Terang Pria berdarah Lampung tersebut, setelah menerima laporan, Personil Polsek Simpang Pematang melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi Tersangka berada di Kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa barat. Kemudian Unit Reskrim Polsek simpang Pematang berangkat ke tempat di maksut, untuk melakukan penangkapan dan berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek setempat dan tersangka berhasil di tangkap.

Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut bersama Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih, 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merek HONDA BEAT Warna Putih Atas Nama Supardi, dan 1 (Satu) Lembar Surat keterangan kredit dari FIF atas BPKB Sepeda Motor Merek HONDA BEAT Warna Putih Atas Nama Supardi. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP. Pungkasnya. (wyn) .


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan