MAKI Gugat Praperadilan KPK, Belum Tertangkapnya In Absentia Tersangka Harun Masiku

MEDIAPATRIOT.CO.ID -Jakarta Berdasarkan berita-berita yang telah di rilis boyamin awal Januari 2024, boyamin telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Namun, hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia juga tidak bisa tangkap Harun Masiku. Atas keengganan KPK sidang in Absentia, maka boyamin dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel.

Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia.
Demikian disampaikan oleh Boyamin MAKI dalam Release Pers (RP) yang disampaikan via WA kepada Wartawan MEDIAPATRIOT.CO.ID, Jum’at (19/1-2024).
“Dijelaskannya, gugatan Praper yang dimaksud adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.”KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkaranya dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” tandas Boyamin.
Menurut Boyamin, dengan berlarut-larutnya perkara Harun Masiku ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik. Berikut ini, adalah petikan permohonan pemeriksaan pra peradilan tersebut;


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


(Bento).*



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan