Moch.Ledi Nurlaedi,SH : Ketua DPC.GN.GAK.HAM Sukabumi.

SUKABUMI,MPI- Tempat Konsultasi Terkait Hak Azasi Manusia ( HAM ).
Sesuai dengan telah lahirnya Gerakan Nasional Penegak Hak Azasi Manusi ( GN-GAK HAM) di Kabupaten Sukabumi yang telah di SK kan DPP Gerakan Penegak Hak Azasi Manusia ( HAM ) Propinsi Jawa barat dan Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Gerakan Nasional Penegak Hak Azasi Manusia ( GN-GAK HAM ). . . Kami Siap menerima dan melayani setiap keluhan Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang tertindas Hak Azasinya oleh Aparat Pemerintahan dan para Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) atau orang lain yang dinamakan Premanisme misalnya:

  1. Ketidak adilan kepada warga masyarakat dan atau pegawai pemerintahan yang merasa Hak Azasinya tertindas, tidak sesuai dengan implementasi Hak Azasi Manusia ( HAM ).
  2. Masalah Perburuhan PHK sepihak.
  3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  4. Kekerasan Perempuan dan Anak.
  5. Pelecehan.
    Mari kita bergandeng tangan sama-sama berjuang tentang pentingnya Implementasi Hak Azasi Manusia ( HAM ) ini kita terapkan dalam kehidupan, Sebab dengan keberadaan kita sudah mementingkan Hak Azasi Manusia ( HAM ) otomatis orang lain juga mementingkan Hak Azasi Kita, dan untuk membantu mewujudkan itu Gerakan Nasional Penegak HAM siap membantu segala bentuk keluhan kita, baik dari pemerintah dan masyarakat. Disamping sebenarnya semua aparatur negara wajib mensosialisasikan tentang Hak Azasi Manusia ( HAM ) ini. Seperti yang tercantum dalam TAP MPR No.XVII/MPR/1998 ” ……Menugaskan Lembaga-Lembaga Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati , menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang Hak Azasi Manusia ( HAM ) kepada seluruh Masyarakat. Demikian juga setiap kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, organisasi swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan lainnya untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Azasi Manusia ( HAM )”. Dan untuk seputar masalah Hak Azasi Manusia, Gerakan Nasional Penegak HAM telah memanfaatkan jejaring sosial sebagai media konsultasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
    Adapun tugas dan pungsinya Dalam Gerakan Nasional Penegak Hak Azasi Manusia ( HAM )
    Untuk : ………………..
  6. Melakukan pengawasan dan investigasi yg berhubungan dengan pelanggaran HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
  7. Melakukan pengawasan dan Investigasi terhadap Dinas Instansi Pemerintah , Swasta ,TNI ,POLRI ,BUMN, BUMD yang berada di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
  8. Melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam membantu permasalahan pemohon dan berkoordinasi dengan Instansi,institusi atau Lembaga Peradilan yang telah ditunjuk dalam kasus tersebut.
  9. Untuk kepentingan tersebut, penerima Tugas agar melakukan laporan secara berkala kepada pemberi tugas.
    Demikian pemberitahuan ini diperbuat untuk kita semua “”
    Salam Gerakan Nasional Penegak Hak Azasi Manusia ( GN-GAK HAM ) Cabang Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan