DIDUGA SERTIFIKASI PALSU, KUASA HUKUM “TJIN JUANA” GUGAT KE “PN” SURABAYA.

JAWA TIMUR, MPI – Tim kuasa hukum “Tjin Juana” mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT martak badjened (marba) ke pengadilan negeri (PN) surabaya jawa timur (jatim).

Pasalnya, pt marba keberetan atas penerbitan sertifikat lahan dikuasai “Tjin Juana”.

Selain pt marba, gugatan ditujukan ke kepala kantor badan pertanahan (BPN) surabaya. Kepala dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta pertanahan (DPRKPP) surabaya dan pudji ingastuti ahli waris “Drs EC Murtala”.

“Ketika Tjin Juana melakukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN surabaya di halangi oleh PT Marba, ketika diumumkan PT Marba keberatan dengan penerbitan sertifikat milik Tjin Juana”. Katanya, kuasa hukum “Tjin Juana”. Iskandar Halim SH MH, selasa 23/01/2024.

Dekitahui, Tjin Juana pemilik lahan di Jalan ngagel nomor 77 kelurahan ngagel kecamatan wonokromo kota surabaya. Luas 428 m², tanah itu. Berdasarkan, pengoperan hak penghunian yang dilakukan oleh istri dari almarhum Drs EC Murtala.

Pengoperan hak itu, tertuang dalam akta notaris bernomor 41. Tanggal 27 april 2012, dibuat dihadapan notaris dan pejabat pembuat akta tanah di surabaya bernama Alexandra Pudentian W, SH.

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor : 285/kelurahan ngagel, surat ukur tanggal 13-05-2002. Nomor,138/ngagel/2002. Luas 5.498 M2 atas nama pemegang hak PT Marba berkedudukan di jakarta.

“Tanah hunian di beli Tjin Juana dari Murtala pada tahun 2012, pada saat mengajukan sertifikat, setelah keluar peta bidang diumumkan melalui koran. Kemudian keberatan PT Marba,” terang Iskandar.

Pembuktian, sebut Iskandar, ada dua sertifikat. Dari PT Marba menghadirkan sertifikat dan BPN menghadirkan sertifikat. Seharusnya, BPN bukan menghadirkan sertifikat, tapi menghadirkan buku tanah.

“Anehnya BPN juga menghadirkan sertifikat HGB atas PT Marba. Menurut kami ini sangat janggal,” terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, PT Marba mengakui bahwa tanah itu milik mereka. Karena tanah tersebut, masuk dalam peta PT Marba. Oleh karena itu, diajukan gugatan pada PT Marba.

“Pada saat pembuktian, PT Marba tidak menunjukkan bukti akta pendirian perusahaan. Ternyata, PT Marba tidak ada akta pendirian perusahaan. Seharusnya, ada akta pendirian perusahaan,” terang Iskandar.

Lanjut Iskandar, BPN juga tidak menghadirkan bukti Surat tanah PT Marba. Kemudian membutikan HGB, KTP Direktur Utama PT Marba Salim Amarta tidak tedaftar di disdukcapil Surabaya.

“Anehnya, PT Marba membeli tanah didalam buktinya pada Akta Jual Beli Tanah (AJB) 7 September 1949 Nomor 45 dibuat Notaris Surabaya,” ucap Iskandar.

Iskandar menyebutkan, dasar AJB PT Marba melalui eigendom verponding merupakan hak atas kepemilikan tanah pada 9 Oktober 1952. Artinya, AJB duluan, kemudian eigendom verponding belakangan.

“Jual beli tahun1949, eigendom verponding tahun 1952, Ini ada kejanggalan dan keanehan,” ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan, dalam gugatan perkara perdata nomor 728 PDTG/2023-PN Surabaya. Masalah ini, sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

“Kami menduga sertifikat dibuat dengan keterangan palsu. Merugikan klien kami. Tanah klien kami diserobot PT Marba.Kami minta Mabes Polri dan PN Surabaya membatalkanbsertifikat PT Marba,” tutup Iskandar.

(Sumber : Anhar Rosali/Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan