POLRES BIREUEN, RILIS PENGUNGKAPAN 28 KG SABU DAN 5000 EKSTASI

ACEH, MPI – Polres bireuen merilis pengungkapan jaringan narkotika dengan barang-bukti 28 kg sabu dan 5000 ekstasi serta 2 tersangka, M (40) dan F (44)

Kegiatan tersebut, di gelar di gezebo mapolres bireuen senin 22 januari 2024.

Kapolres bireuen, didampingi waka polres dan kasat res-narkoba mengatakan. Barang-bukti 28 kg sabu dan 5000 ekstasi berhasil di sita dari 2, tersangka di lokasi yang berbeda, di kecamatan jeunib dan simpang mamplam pada 8 januari 2024 lalu.

“Tentunya ini bukti komitmen kami, untuk memberantas jaringan narkoba dalam wilayah kabupaten bireuen. Kami unsur eorkopimda mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas dan mencegah jaringan dan peredaran narkotika, kita selamatkan anak-anak kita dari narkoba. Mari kita ciptakan bireuen bersih narkoba”, ucapnya kapolres bireuen itu.

Sambung kapolres bireuen, dari lengungkapan 28 kg sabu tersebut. Telah berhasil menyelamatkan 28 juta pecandu narkoba, serta dari 5000 pil ekstasi yang disita, berhasil menyelamatkan 10.000 orang pecandu ekstasi

“Ancaman terhadap tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun” terang kapolres kembali.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan