Saleh Hidayat sebut Web Info Hasil Real Count KPU Menyesatkan dan Melanggar UU ITE

SUKABUMI,MPI- Website Info Pemilu Cek Hasil Real Count KPU yang diluncurkan pasca Pemilu Serentak 2024 menuai kontroversi. Diduga website tersebut melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejanggalan ditemukan pada tabulasi hasil suara beberapa caleg yang justru mengalami penurunan suara setelah progress real count meningkat. Contohnya, suara Caleg Iis Rosmeria turun dari 1.141 menjadi 250 suara, RD. Alam Mangkuwibawa,Caleg DPR-RI Dapil 4 Kokab Sukabumi Partai Bulan Bintang (PBB)turun dari 964 menjadi 164 suara, dan Hermansyah turun dari 1.793 menjadi 1.043 suara. Pada Jum’at,16 Februari 2024

Penurunan suara ini tidak logis mengingat progress real count seharusnya menunjukkan peningkatan atau paling tidak perolehan suara yang stabil”. Keanehan ini dikhawatirkan dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi menjadi pembohongan publik.

Menanggapi hal ini, seorang caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat IV Kota dan Kabupaten Sukabumi, Saleh Hidayat S.H., mendesak agar website Info Pemilu Cek Hasil Real Count KPU ditutup. Website tersebut dianggap tidak kredibel dan berpotensi melanggar UU ITE.

“Keanehan dan kejanggalan dalam website tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat atau bahkan berpotensi pembohongan public atau Masyarakat,” kata Saleh.

Saleh menambahkan, website tersebut seharusnya menampilkan informasi yang akurat dan terpercaya, bukan data yang membingungkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius KPU dan pihak berwenang terkait. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan mencegah pelanggaran UU ITE.

“KPU perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kejanggalan data dalam website Info Pemilu Cek Hasil Real Count”.

Menurut Saleh, Pihak berwenang seperti Bareskrim Polri, perlu melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran data dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran UU ITE.

Saleh pun menghimbau, agar Masyarakat perlu berhati-hati dalam menerima informasi terkait hasil pemilu dan hanya mengacu pada sumber resmi. Terpisah Pengamat Kebijakan Publik dan Politik dari DPK.LIDIK KDIMSUS Kakqb Sukabumi,Adji Sudrajat,DM.SH, menyebut Eror nya Sistem Sirekap (Sistem Rekapitulasi )resmi milik KPU, dalam jangka waktu yang cukup lama dari Rabu,14 Pebruari 2024 pukul 15.00 sampai sekarang. Merupakan sistem yang amburadul sepanjang sejarah penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Pemilu). Dimana sistem ini merupakan sistem resmi yang dipakai sebagai alat ukurnya. Kalau alat ukurnya saja terjadi eror tanpa sebuah back up data yang lain, akan bagai mana menciptakan Azas Demokrasi Langsung,Umum,Bebas,Rahasia ,Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil). Bisa terlaksana.dengan baik, kalau sistem perhitungannya juga mudah di hacker dan tidak Safety(aman). Makanya dengan kejadian sistem yang amburadul ini,kredibilitas dan legal keabsahan hasil dari Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI ,DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota serentak 14 Pebruari 2024 di seluruh Indonesia dan KPPS Luar Negeri, patut di pertanyakan dan diragukan kebenarannya. ” Kami minta dewan Kehormatan KPU, Bareskrim Mabes Polri,Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ,Bawaslu di semua tingkatan,harus sgera menyelidiki kerusakan sistem Rekap terpadu milik resmi KPU tersebut,tegasnya.”( WIBreporter : Nana Supriatna. Kepala Biro : Sopandi. Editor : Hamdanil Asykar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan