TINDAK LANJUTI, “CURHAT MASYARAKAT”, POLRES ACEH TIMUR, UNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE

ACEH, MPI – Pada hari senin 29/01/2024 sekitar pukul.01.00.wib, anggota opsnal sat-reskrim polres aceh timur polda aceh. Berhasil mengungkap pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island), pelaku berinisial “JU” (35). Warga desa blang pauh sa kecamatan julok, dan “MU” (19) warga desa matang beuheun kecamatan nurussalam.

Kapolres aceh timur, AKBP Nova Suryandaru. S,I.K, melalui kasat reskrim. Iptu Muhammad Rizal, S.E,S.H,M.H, menyebutkan. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada kapolres aceh timur, tentang maraknya judi online di wilayah indra nakmur dan julok.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Langkah-langkah yang kami lakukan, dengan melaksanakan patroli. Lada dua wilayah tersebut, (indra makmur dan julok) dan saat anggota kami. Sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di desa blang pauh dua. Sering terjadi tindak pidana jarimah maisir (transaksi penjualan chip domino), yang sangat meresahkan warga”. Ungkap, kasat reskrim.

Lebih lanjut, kasat reskrim menyebutkan. Dari informasi. Tadi dilakukan penyelidikan, pada sebuah warung ponsel depan bank aceh di desa blang pauh dua.

“Hasil penyelidikan anggota, mengamankan “JU” selaku agen penjual chip domino highland dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM. Saat bersamaan tim juga berhasil mengamankan “MU”, yang mana iya selaku pembeli chip”. Sebut, kasat reskrim.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang-bukti diantaranya. 1, (satu) unit handphone android milik “JU”. 1, (satu) unit handphone android milik “MU”. 1, (satu) buah akun chip domino highland dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM.

Yang memiliki sisa chip di akun sebesar 720.6 M milik “JU”, uang tunai sebesar Rp.765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) milik “JU” dan uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) milik “MU”.

Saat ini kedua pelaku tindak pidana jarimah naisir tersebut telah diamankan dan dibawa ke polres aceh timur, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan pasal 20 dan/atau pasal 18 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang, kasat reskrim mengakhirinya.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan