Terobosan Terbaru Korlantas Polri, Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Jakarta Hadirnya Samsat Digital membuat proses perpanjangan STNK lima tahunan menjadi makin cepat.

Kini masyarakat yang ingin memperpanjang STNK lima tahunan hanya perlu menghabiskan waktu 15 menit saja.

Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melakukan perpanjangan STNK lima tahunan lewat mekanisme drive thru sehingga tidak perlu mengantre.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

“Mulai dari perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik, kemudian verifikasi sampai kepada penyerahan STNK, TNKB itu hanya memakan waktu 15 menit. Cukup di mobil, dicek fisik kendaraannya kemudian dipastikan legalitasnya,” jelasnya, seperti dikutip dari Instagram Korlantas NTMC Polri, Senin (19/2/2024).

Adapun Korlantas Polri telah merilis Samsat Digital di Indonesia baru-baru ini.

Dengan Samsat Digital, proses perpanjangan, khususnya STNK 5 tahunan menjadi lebih ringkas.

Selain itu, mekanisme pembayarannya kini juga lebih mudah.

Samsat Digital yang berlokasi di Terminal Leuwipanjang bahkan telah mengusung pembayaran cashless.

Dengan begitu, pemilik kendaraan yang tidak memiliki uang tunai tak perlu repot-repot mengambil di ATM terlebih dahulu.

Aan mengatakan semua transaksi, baik perpanjangan STNK lima tahunan maupun tahunan, semuanya cashless sehingga tak ada lagi transaksi dengan uang tunai.

Layanan digital ini juga memberikan fasilitas yaitu para wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajaknya.

Selain itu, seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran nontunai atau cashless, baik QRIS, virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit.

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, berikut persyaratannya:

– STNK asli

– BPKB asli

– E-KTP asli

– Kendaraan hadir

– Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung

– Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Accoun

Perlu dicatat, ini berlaku khusus kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran. Jawa Barat (sebagai percontohan/ ukicoba)

Adapun jadwal perpanjangan STNK lima tahunan buka setiap Senin-Kamis pukul 09.00-13.00 WIB dan Jumat pukul 09.00-11.30 WIB.

Red Irwan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan