Terjerat Kasus Dugaan Korupsi TKD, Pebisnis Properti H Sugianto Ditangkap Polda Jatim

Sumenep, MPN

Bagi kalangan masyarakat Sumenep, tentu tidak asing lagi mendengar nama H Sugianto yang dikenal sebagai legendaris pelaku usaha properti yang memiliki banyak aset. Selain itu, nama H Sugianto juga dikenal pintar dalam melakukan lobi-lobi untuk mengataai setiap masalah yang menghadang perjalanan bisnisnya.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kepiawaiannya dalam melobi membuat H Sugianto aman dari jeratan hukum sejak tahun 1997. Akan tetapi, seperti kata pepatah bijak yang mengatakan sepandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, H Sugianto saat ini terjerat kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang mengakibatkan kerugian 114 miliar. Alhasil, H Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya pada 22 November 2023.

H Sugianto pernah melakukan upaya hukum praperadilan, akan tetapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 5 Januari 2024 menolak upaya tersebut. Setelah ditolak yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik yang sudah beberapa kali mangkir tanpa adanya pemberitahuan yang jelas.

Sehingga Tim Penyidik Tipikor Polda Jatim memberikan peringatan dan tenggang waktu kepada H. Sugianto melalui Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacaranya, saat penyidik datang melakukan pencarian di Swalayan Sakinah yang terletak di perumahan elite (BSA) Bumi Sumekar Asri Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Setelah ditetapkan sebagai DPO No. DPO/I/I/RES.35/2024/Ditreskrimsus 29/01/2024, pihak penyidik Polda Jatim pada Jum’at 15/03/2024 lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka H Sugianto di Surabaya, dan langsung digiring ke Polda Jatim untuk diamankan.

Sebelumnya, Penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Dedi Chris telah melakukan penyitaan secara simbolik pada 4 aset milik H Sugianto di Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Kec. Kota Sumenep selama dua hari dari 22 hingga 23/02/2024. Diperkirakan masih terdapat 180 aset milik H Sugianto yang akan menyusul dilakukan penyitaan secara berjenjang.

Dengan tertangkapnya H Sugianto, banyak warga Sumenep yang mengapresiasi tindakan tegas pihak kepolisian yang berhasil menangkap H Sugianto. Banyak juga yang berharap kasus tukar guling Tanah Kas Desa utk tahap awal bisa dituntaskan segera, agar bisa dikembangkan untuk tahap berikutnya agar bisa mengamankan puluhan hektar tanah kas desa. (Mul)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan