Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung Meminta Kepada BPN Jakarta Selatan Untuk Melakukan Mediasi dan Revisi Terkait Lahan Milik Warga Mentilang Ujung

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung hadir di kantor BPN Jakarta Selatan (27 Maret 2024) untuk menyampaikan surat kepada Kepala BPN Jakarta Selatan agar merevisi surat No. B/HP 03.01/1313-31.74/VI/2023 dan membebaskan lahan yang diklaim oleh pihak lain.

Asikin Aziz selaku Pendamping/Konsultan AKAD menjelaskan bahwa kami datang ke BPN Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat terkait lahan kita yang dikatakan bahwa di lahan tersebut terdapat sertifikat orang lain. Oleh karena itu kami membantah sehingga kami meminta dengan bukti-bukti yang kami miliki baik secara yuridis dan administrasi serta fisik yang kita kuasai ini.

๐Ÿ“ฒ Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
๐Ÿ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

“Warga Mentilang Ujung telah mengajukan pembuatan sertifikat sejak 2019 namun belum terealisasi hingga saat ini. Dengan adanya permasalahan ini, ia meminta kepada BPN Jakarta Selatan untuk melakukan mediasi dan merevisinya” tambahnya Asikin Aziz.

โ€œSelain ke BPN Jakarta Selatan, kami juga menyampaikan surat kepada Kementerian ATR/BPN, Kakanwil DKI Jakarta, dan Presiden karena ini terkait dengan program pemerintah yang langsung ditugaskan kepada menterinya,โ€ Terangnya Asikin Aziz.

“Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung juga sebagai wadah bagi bagi pemilik tanah untuk memperjuangkan hak atas lahannya,” tutupnya.

Setelah mewawancarai Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung, rekan-rekan media segera mewawancarai salah satu pejabat di BPN Jakarta Selatan yaitu Kepala Tata Usaha BPN Jakarta Selatan.
Kepala Tata Usaha BPN Jakarta Selatan, Irvan menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah dimediasi sebanyak tiga kali. Diakuinya bahwa warga telah mengajukan pembuatan sertifikat, namun setelah dicek sudah ada terbit hak milik sehingga permohonan warga tersebut belum bisa diakomodir. Karena sudah terbit sertifikat hak milik, sehingga BPN Jakarta Selatan tidak bisa menerbitkan PTSL.

“Ketika pergeseran/perpindahan batasan wilayah, itu sudah terdaftar sebelumnya di Kabupaten Tangerang. Ketika lokasinya sudah menjadi Jakarta Selatan, Warkah dan segala macam sudah diserahkan kepada kami. Jadi tidak ada permasalahan ketika ada pergeseran wilayah,” tutupnya Irvan.

Red Irwan




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan