JAKARTA – Irvan Maulana Kepala Tata Usaha BPN jelaskan kedatangan TIM PTSL Khusus Mertilang Ujung yang meminta BPN Jakarta Selatan Untuk Merevisi Surat No. B/HP. 03.01/1313-31.74/VI/2023, dan membebaskan di lahan warga tidak ada sertifikat siapapun, karena menurutnya hanya akal – akalan oknum mafia tanah yang di duga melibatkan oknum pejabat BPN Jakarta Selatan.
Sementara itu Irvan Maulana kepala tata usaha BPN Jakarta Selatan yang di temui media menyampaikan bahwa terkait laporan tersebut telah dilakukan mediasi, menurutnya tanah pendaftaran masuk wilayah perpindahan wilayah dari kabupaten Tangerang menjadi jakarta selatan dan telah terdaftar sebelum pergeseran wilayah perbatasan, Rabu (27/3/2024) Kantor BPN Jalan Raya Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan.
” Mediasi itu memang dari warga masyarakat ada yang hadir dan juga dari kuasa pemilik sertipikat. Sebenarnya itu kan tanah – tanah perpindahan dari kabupaten Tangerang. Jadi itu tanah perbatasan Tangerang beberapa tahun itu masuk perbatasan Jakarta Selatan, ketika itu memang pendaftaran tanahya pasti jaman kabupaten Tangerang.” Kata Irvan
“Kemudian kemari di tahun 2020 atau 2019 warga sana mengajukan Ptsl, ketika kita cek plot memang di sana sudah terbit hak milik. Jadi Itu kami kita tidak bisa akomodir permohonan Ptsl nya.” terang irvan
“Jadi itukan sudah terbit hak milik jadi kita tidak bisa menerbitkan Ptsl karena sudah ada hak di sananya itu dasarnya. Jadi ketika kita bersurat ke mereka permohonan mereka kita kembalikan karena sudah ada hak miliknya jdi kita tidak terbitkan kembali hak kepemilikannya.” jelasnya
“Jdi ketika perpindahan perbatasan wilayah itu sudah terdaftar di BPN kota Tangerang jadi ketika ada perpindahan ke Jakarta Selatan warga semua sudah serahkan berkas kepada kami, jadi tidak ada masalah pada saat pergeseran wilayah.”tutup Irvan
Red Irwan