Alih Aksara Kitab An-Nikah

Oleh: Karmila Asri
Mahasiswi Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas

Pengertian Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam pernikahan adalah akat suci antara seorang pria dan seorang wanita yang ingin melanjutkan hubungan mereka dalam hubungan yang halal. Mereka berjanji akan mengumumkan bahwa mereka siap membangun rumah tangga. hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh ulama Abdurrahman Al Jazir bahwa pernikahan merupakan Akat suci antara seorang pria dan seorang wanita untuk mewujudkan sebuah keluarga bahagia. Perjanjian suci ini dituangkan dalam bentuk perjanjian kabul. Pernikahan merupakan salah satu prinsip hidup dalam Islam yang dalam memajukan umat Islam. Oleh karena itu perkawinan bukan hanya sekedar cara menunaikan ibadah, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dan pembinaan keturunan titik padahal pernikahan merupakan pintu persahabatan karena semakin mengenal keluarga suami istri sehingga salah satu anggota keluarga bisa saling membantu.

Tujuan Pernikahan dalam Islam
Terjadinya suatu pernikahan yang ditandai dengan adanya ijab dan qabul memiliki beberapa tujuan. Beberapa tujuan dari pernikahan berdasarkan Al-Quran dan Hadist, yaitu:

  1. Melaksanakan Perintah Allah
    Tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 32:
    Artinya:
    Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
  2. Melaksanakan Sunah Rasul
    Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan menikah berikutnya adalah melaksanakan sunah Rasul. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Tidak hanya itu, seorang yang menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
    Artinya:
    … Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala’ (HR. Bukhari dan Muslim).
  3. Mencegah dari Perbuatan Zina
    Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa dengan menikah berarti sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam. Selain itu, suatu pernikahan bisa membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik.
    Artinya:
    Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
  4. Menyempurnakan Separuh Agama
    Terlaksananya pernikahan berarti sama halnya dengan menyempurnakan separuh agama Islam. Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba. Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya.
    Oleh sebab itu, menikah bisa membuat laki-laki dan perempuan (suami istri) bisa menjaga kemaluan dan perutnya agar terhindar dari perbuatan zina. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasullah bersabda:
    Artinya:
    Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi).
  5. Mendapatkan Keturunan
    Setiap umat Muslim yang melakukan pernikahan pasti memiliki tujuan untuk memiliki keturunan dengan harapan dapat menjadi penerus keluarga. Memiliki keturunan akan menambah kebahagiaan bagi rumah tangga yang sedang dibangun. Selain itu, memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari.
    Dari Anas Ibnu Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
    Artinya:
    Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
  6. Untuk Membangun Keluarga yang Bahagia
    Tujuan utama menikah lainnya adalah membangun keluarga yang bahagia, sehingga bisa hidup bersama dan menua bersama hingga menghembuskan napas terakhir. Terjadinya suatu pernikahan pasti akan membuat seseorang menjadi lebih bahagia dan hati menjadi tenang. Rasa bahagia dan hati menjadi tenang membuat kehidupan seseorang menjadi lebih tentram. Tujuan pernikahan untuk mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi tentram sudah terkandung di dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21:
    Artinya:
    Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.

Pengertian Pernikahan Menurut Ahli Ulama
Pernikahan berasal dari kata nikah yang artinya akad nikah yang dilakukan menurut hukum dan ajaran agama yang ada. Sedangkan kata nikah berasal dari bahasa Arab yaitu an-nikah secara bahasa nikah berarti menyatukan dan mengumpulkan. Namun pengertian perkawinan juga dijelaskan oleh berbagai ahli ulama yang biasa dikenal dengan empat mazhab

  1. Imam Maliki
    Imam Maliki mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad yang dapat mengubah hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak, dan majusi menjadi hubungan seksual yang halal dengan shighat.
  2. Imam Hanafi
    Imam Hanafi menyatakan bahwa pernikahan adalah seseorang yang mendapatkan hak untuk melakukan hubungan biologis seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, seorang perempuan itu merupakan perempuan dengan hukum tidak ada halangan sesuai dengan syari’i untuk dinikahi.
  3. Imam Syafi’i
    Imam Syafi’I menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual dengan mengucapkan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna yang sama.
  4. Imam Hambali
    Imam Hambali menngungkapkan bahwa pernikahan adalah sebuah proses terjadinya akad perkawinan dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dalam lafadz nikah atau kata-kata yang memiliki persamaan makna.
    Setelah mendengarkan ungkapan dari para ahli ulama, maka pernikahan adalah suatu proses akad perkawinan yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pengakuan dan mengubah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tadinya haram menjadi hubungan seksual yang halal.

Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, syarat sah pernikahan terdiri dari beberapa hal, di antaranya:

  1. Calon Pengantin Beragama Islam
    Syarat sah pernikahan pertama adalah calon pengantin, baik itu laki-laki atau perempuan harus beragama Islam. Apabila salah satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah. Oleh sebab itu, jika salah satu calon mempelai belum beragama Islam, ia harus beragama Islam terlebih dahulu.
  2. Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi Perempuan
    Wali akad dalam proses pernikahan ini harus ada karena jika berarti pernikahan menjadi tidak sah. Dalam agama Islam, untuk memilih wali sudah ada aturannya, sehingga tidak boleh sembarangan memilih wali akad nikah. Ayah kandung adalah wali nikah utama bagi mempelai perempuan. Jika, ayah kandung dari perempuan sudah meninggal dunia, maka calon pengantin perempuan dapat diwalikan oleh kakek, saudara laki-laki seayah seibu, , paman, dan seterusnya yang sesuai dengan urutan nasab.

Wali akad nikah tidak boleh seoang perempuan dan harus seorang laki-laki. Hal ini sesuai dengan hadist:
Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Apabila dari keturunan nasab tidak ada yang bisa menjadi wali, maka bisa digantikan dengan wali hakim sebagai syarat sah pernikahan.

  1. Bukan Mahram
    Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram. Dengan kata lain, pernikahan dapat dilakukan dengan bukan mahram. Dalam hal ini, bukan mahram merupakan tanda bahwa pernikahan dapat dilakukan karena tidak ada penghalangya.
  2. Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram
    Para ulama melarang jika sedang melaksanakan ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan. Para ulama menyatakan hal ini berdasarkan seorang ulama bermazhab Syafi’I yang terkandung di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib. Di dalam kitab itu disebut bahwa salah satu larangan haji adalah tidak boleh melaksanakan akad nikah atau wali dalam pernikahan:
  3. Dilakukan Atas Dasar Cinta bukan Karena Paksaan
    Terjadinya pernikahan harus didasari atas dasar cinta bukan atas dasar paksaan. Apabila pernikahan terjadi karena adanya paksaan, maka pernikahan itu bisa saja dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain, suatu proses pernikahan harus berdasarkan keinginan dari calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan.

Syarat perempuan yang akan dijadikan istri ada 12 macam
Balig
Perempuan itu akil
Tidak senasab
Tidak sepesusuan
Tidak dengan laki-laki mahramnya yang berambil-ambilan
Tidak istri orang
Tidak kafir
Tidak dalam masa idah
Tidak yang murtad
Jangan perempuan itu yang telah sudah ihram akan naik haji
perempuan itu mau bersuami
Jika perempuan itu hamba orang ,hendak tuannya yang mengawinkan dia 7. Ijab Kabul

  • Ijab artinya kata wali
    Kabul artinya kata mempelai
    Syarat orang yang akan di ambil untuk ijba kabul ada 10 syarat
    Islam
    Laki-laki
    Dua orang
    Keduanya merdeka
    Keduanya akil
    Keduanya balig
    Keduanya mendengar,dan bukan orang yang tuli
    Keduanya bisa melihat
    Keduanya berkata-kata
    adil

Mahar perempuan
Mahar dibagi dua yaitu: mahar musamma dan mahar misl
Nahar musamma adalah mahar yang dibayangkan oleh perempuan tanpa mengikuti mahar keluarganya atau dikurangi dari pada mahar keluarganya
Mahar misl adalah diikutnya oleh perempuan itu orang tuanya.

Talak
Talak adalah kata yang terlontar dari mulutnya dengan tekat yang kuat dan hati yang serius yang mana artinya adalah lepaslah ia dari pada istrinya
a.Syarat sah talak ada 5
Yang mentalak itu hendak ia baliq.
Akil/tidak gila
Ikhtiarnya
Tahu laki- laki itu apa arti talak. Bahwa artinya lepaslah ia daripada istrinya itu.
Jagan di kerasi/dipaksa untuk mentalak


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan