Bandung Barat, MPN.
Komunikasi dua arah antara satgas Citarum sektor 9, Dinas SDA Jawa Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan dengan masyarakat petani keramba jaring apung di waduk Saguling bisa menghasilkan solusi yang baik.
Hari ini Jum’at (17/05), satgas Citarum menggelar sosialisasi penertiban KJA di Aula Desa Girimukti dengan dihadiri 25 orang petani ikan Desa Mekarjaya, 35 orang petani Desa Pangauban dan 45 orang petani ikan Desa Girimukti Kecamatan Saguling.
Turut hadir pada sosialisasi Kades Pangauban, Kades Girimukti, Ketua KJA dari tiga Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga para tokoh masyarakat dan agama.
Disampaikan Dansektor 9 Kolonel Arm Hari Wibowo, sosialisasi penertiban keramba jaring apung di waduk Saguling dengan dasar Perpres no 15 tahun 2018 tentang PPPK DAS Citarum serta Pergub no 96 tahun 2022 tentang tata kelola KJA di Waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur.
” Jadi penataan keramba jaring apung harus dilakukan karena di waduk Saguling terdapat objek vital yang harus dijaga dengan baik, semua harus ada solusinya,” ujar Dansektor 9.
Namun tambah Kolonel Arm Hari Wibowo, sebelum dilakukan penertiban, semua unsur termasuk satgas Citarum harus secara masif memberikan sosialisasi kepada petani KJA yang ada.
Fungsi Waduk Saguling yang utama adalah sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA), jadi apabila kualitas air waduk Saguling kotor dan mengandung zat asam maka turbin akan cepat rusak.
Ditambahkan Pasiops sektor 9 Lettu Suryana yang mewakili Dansektor saat melakukan sosialisasi bahwa, KJA yang akan di relokasi diutamakan yang berada di zona suaka dan zona merah.
” Pengurangan KJA sudah sangat diperhitungkan, saat ini hanya diperbolehkan satu petani memiliki 10 petak, apabila lebih artinya menyalahi aturan,” ucap Pasiops.
Menurut Lettu Suryana, relokasi maupun pembongkaran KJA dilakukan sesuai aturan, semua ada tahapannya dari mulai sosialisasi sampai dengan pendataan.
Rie.