Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Lampung Utara

Lampung Utara – MediaPatriot.co.id

Sebanyak 231 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si, di Islamic Centre Kotabumi, Rabu (17/07/2024)

Pengukuhan Kepala Desa yang berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Utara itu menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si menyampaikan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa dapat terus melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya dengan lebih baik, sehingga akan membawa perubahan positif bagi desanya masing-masing.

“Mudah-mudahan dengan pengukuhan ini kita makin merasa bertanggungjawab dengan jabatan yang telah diamanahkan. Saya harap, terus tingkatkan pelayanan untuk masyarakat,” ucapnya.

Sesuai dengan amanat undang – undang, masa jabatan Kepala Desa serta TP-PKK diperpanjang selama 8 tahun, dengan demikian menurutnya itu harus diimbangi dengan tugas-tugas melekat dan bahkan harus ditingkatkan lagi, seperti pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.

Pelaksanaan pembangunan dengan perencanaan yang baik dan berkualitas, serta bermanfaat bagi masyarakat setempat harus ada ide dan gagasan yang cemerlang, berkoordinasi dan jalin komunikasi internal dengan Pemdes, BPD, masyarakat dan unsur lainnya agar dapat jemput bola demi terbangunnya pemerintah desa yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selanjutnya dapat merangkul seluruh elemen mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama. demi terciptanya pembangunan di desa sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
“Aswarodi juga berharap kepada aparatur desa yang dikukuhkan tersebut dapat mempelajari serta beradaptasi dengan cepat terhadap segala perubahan yang ada, baik itu regulasi maupun tupoksinya.

Supaya tidak terjadi berimplikasi terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa, khususnya terkait masalah Hukum, seperti Penggunaan dana desa, aplikasinya dan lainnya, “tambahnya.

Kemudian P. Bupati Aswarodi mengingatkan kepada aparatur desa untuk dapat bersikap netral serta tidak menggunakan fasilitas negara dalam kontestasi pilkada serentak kedepan, sebab sebelumnya pernah ada kejadian yang sampai viral, oleh karena itu hindari, bila tidak, dapat berimplikasi kepada masalah hukum, “imbuhnya.

Kejari Kabupaten Lampung Utara M. Farid Rumdana menambahkan agar Kepala Desa yang mendapatkan amanah perpanjangan masa jabatan dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran, termasuk aset dan lainnya.
Apalagi untuk kepentingan salah satu pasangan calon dan lainnya dalam kontestasi pilkada serentak mendatang. Jangan sampai ada keberpihakan, jaga netralitas dan amanah ini dengan baik.

Semoga dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Utara ini bisa berdampak positif dan lebih meningkatkan lagi pelayanan terhadap masyarakat, serta pemerataan pembangunan demi kemajuan rakyatnya.

( Dody )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan