Saksi Maylanie Lubis Ungkap Bukti Akta Van Dading Kasus Edccash, Minta Hakim Putuskan Keadilan Anggota Paguyuban Berhak Menerima Ganti Rugi 690 miliar

Kota Bekasi, -Sidang lanjutan EDC Cash sudah sampai pada kesaksian meringankan dengan menghadirkan Siti Mylanie Lubis, SH sebagai kuasa hukum pelapor H. Mulyana dan Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin(29/07/2024).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Dalam kesaksiannya Maylanie Lubis menunjukan bukti Akta Van Dading yang merupakan akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

“Akta Van Dading ini, baru saya tunjukan ke majelis hakim untuk meluruskan yang selama persidangan terjadi kesaksian yang tidak menguntungkan para korban yang tergabung di paguyuban serta akta van dading ini sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H.Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama dan saya sebagai kuasa hukum dari Paguyuban tersebut, ” jelasnya.

Agenda persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perkara investasi bodong Edc Cash di Pengadilan Negeri (PN) Kota dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.

Saksi Siti Myalnie Lubis H. dihadapan Majelis Hakim dengan jelas mengatakan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum H.Mulyana sejak Sidang Tindak Pidana Awal (TPA) yang sudah diputuskan oleh Hakim PN Kota Bekasi tahun 2022 lalu.

Kemudian pada saat sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dirinya pun menjadi kuasa hukum dari Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang merupakan paguyuban yang beranggotakan 600 mitra Edc Cash yang selama ini merupakan korban dari investasi Edc Cash.

Point penting dari kesaksian Maylanie Lubis dari perkara ini adalah sudah ada bukti Akta Van Dading yang ditujukan olehnya di depan Majelis Hakim dan akta inilah yang menjadi harapan para mitra di Paguyuban mendapatkan haknya sesuai tuntutan paguyuban di perkara TPPU.

“Awal terjadinya perdamaian ketika ke lima terdakwa yang pada saat itu sudah di Lapas memberikan surat kepada saya untuk melakukan perdamaian dengan paguyuban, mereka berjanji akan memberikan semua aset yang saat ini sudah disita Bareskim untuk diberikan ke anggota paguyuban sebagai ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 690 miliar lebih, ” ungkap Maylanie.

Maylanie juga menyatakan bahwa dengan adanya akta perdamaian ini maka sudah seharusnya persidangan ini segera diselesaikan karena sudah tidak ada lagi perkara yang disidangkan.

” Karena sudah tidak ada lagi perdebatan antara terdakwa dengan korban karena semua tujuannya untuk mengembalikan kerugian para korban yang tergabung di dalam paguyuban.

Untuk itu, Ia meminta agar hakim untuk memutuskan seadil-adilnya perkara ini terutama kepada para terdakwa memberiksn hukum seringan ringannya karena sudah ada perdamaian dan akan mengembalikan aset yang disita Bareskim untuk para korban sebagai ganti rugi.

“Insya Allah jumlah kerugian yang dikembalikan ke korban sesuai dengan dakwaan semula dan juga sudah diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh penyidik Bareskim,” ucap Maylanie.

Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum 5 terdakwa yaitu Dohar Jani Simbolon, SH menjelaskan besarnya kerugian yang dituntut para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (PMB3) sebesar Rp 690 miliar.

“Sesuai yang sudah dijelaskan oleh Ibu Siti Maylanie Lubis kerugian para korban kurang lebih sekitar 690 miliar rupiah dan itu saya cek dan singkronkan dengan dakwaan ternyata nilainya sama begitu juga di dalam BAP yang dilakukan oleh kantor legal auditor yaitu auditor Abdul Muslim yang ditunjuk Bareskrim nilainya sama sebesar 690 miliar sekian yang menjadi kerugian para korban yang tergabung di paguyuban yang diketuai H.Mulyana, ” jelas Dohar.

Untuk itu, Dohar mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang berupaya melakukan pendataan para korban lagi padahal dalam dakwaan sudah jelas disebutkan para korban merupakan anggota yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

“Kemudian dalam informasi di pemberitaan Jaksa ingin membuat paguyuban baru, kita tidak tau maksud tujuan mereka membuat paguyuban baru, padahal sebelumnya pada saat P21 tahap ke dua di kejaksaan dan disaksikan juga oleh penyidik Bareskim, mereka menyatakan berkas dinyatakan sudah lengkap, lalu kenapa Jaksa sibuk melakukan pendataan lagi korban edccash, ” ucapnya heran.

Lebih lanjut Dohar menuding adanya upaya -upaya para pihak yang ingin merusak perdamaian yang sudah dibentuk antara terdakwa dengan korban Edccash yang tergabung di paguyuban.

” Para mitra yang tergabung di paguyuban juga ditelepon oleh jaksa untuk keluar dari paguyuban dan Abdulrahman yusuf juga mengaku di lapas diganggu oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk membatalkan perdamaian, ” pungkasnya. (Red)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar