DALAM RANGKA MENJALIN SILATURAHMI, LANTAMAL III JAKARTA MENERIMA KUNJUNGAN KELUARGA BESAR RAKYAT NELAYAN KALIBARU

DALAM RANGKA MENJALIN SILATURAHMI, LANTAMAL III JAKARTA MENERIMA KUNJUNGAN KELUARGA BESAR RAKYAT NELAYAN KALIBARU

TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Danlantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Edo Bramesta menerima kunjungan Ketua Keluarga Besar Rakyat Nelayan Kalibaru (RNK) Annas beserta pengurus dalam rangka menjalin silaturahmi bertempat di ruang rapat besar Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No. 2 Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/08/2024).

Ketua Keluarga Besar RNK dalam pertemuan mengatakan “Kedatangan Keluarga Besar RNK dalam rangka menjalin silaturahmi dengan Lantamal III Jakarta sekaligus bekerja sama serta memohon arahan terkait dengan penegakan hukum di laut guna mengurangi terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di laut baik yang dilakukan oleh nelayan tradisional maupun nelayan modern. Keluarga Besar RNK juga mendukung kebijakan pemerintah dalam pelestarian, pengawasan, dan pencegahan terjadinya pencemaran di laut karena para nelayan merasa sangat terdampak dari pencemaran di laut. Kami Keluarga Besar RNK juga memohon bantuan penegakan hukum di laut terkait dengan tindakan ilegal fishing yang sangat merugikan dan berdampak terhadap nelayan kecil”.

Danlantamal III Jakarta dalam pengarahannya yang disampaikan Aspotmar Danlantamal III Jakarta menjelaskan “Pada prinsipnya Lantamal III Jakarta melalui Dinas Hukum dan Dinas Potensi Maritim siap membantu memberikan sosialisasi tentang aturan terbaru terkait dengan perizinan dan penangkapan ikan oleh nelayan tradisional. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada nelayan tentang aturan penangkapan ikan di laut, menjaga lingkungan perikanan, menjaga kelestarian wilayah laut, dan alat tangkap ikan ramah lingkungan. Di samping itu, Lantamal III Jakarta juga siap memberikan pendampingan dan pembinaan apabila terjadi pelanggaran di laut oleh kapal penangkap ikan di bawah 30 GT. Pembinaan terhadap nelayan tradisional tetap dilakukan sesuai aturan yang ada, melengkapi surat-surat, dan menggunakan jenis alat penangkapan ikan (API) yang diperbolehkan. Para nelayan tradisional juga harus mentaati cara penangkapan ikan yang legal, dan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun dan alat atau bahan berbahaya lainnya, serta tidak menangkap ikan di wilayah-wilayah yang dilarang”.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan