SUKABUMI, MPI- SHM No. 0287 an. Dedi Haryadi yg diterbitkan tanggal 28 desember 2001 secara hukum sah. Namun kini bermasalah karena di atas tanah tersebut ada dua sertifikat yang diterbitkan BPN Kabupaten Sukabumi saat Program PTSL tahun 2018 yakni nomor M.2727 pemilik H. Abdurahman dan M. 2547 atas nama pemilik Adah Handayani.
Atas terbongkarnya duplikasi sertifikat ini, H Muhidin, selaku kuasa merasa heran. Saya mempertanyakan Kinerja BPN Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2001 ternyata di tanah yang sama dapat diterbitkan juga dua sertifikat SHM sehingga tumpang tindih padahal BPN hari ini sudah berkerja by system dan terkoneksi.
Soal SHM Nomor 0287 milik Dedi Haryadi, kemudian diajukan ke BPN bertujuan merobah “bulan” kelahiran dalam sertifikat tertulis ( 15-08- 1966). Hal tersebut dilakukan karna tidak sama dengan KTP yang tertulis ( 15 – 05 – 1966). Sehingga ada perbedaan antara data KTP dengan sertifikat tanah yang dimiliki sdr. Dedi Haryadi. Oleh karena itu perlu perbaikan.
Untuk proses perbaikan ini, pendaftaran berkas SHM 0287 dilakukan pada 13 – 06 – 2024 di BPN kabupaten Sukabumi.
Pada saat bersamaan sdr.Yoffi Hernawan bagian informasi mengatakan untuk perbaikan seperti ini cukup waktu 2 Minggu saja “ga pake lama” ujarnya.
Hingga pertengahan Agustus 2024 ( tiga bulan berlalu) , Saya tidak paham masalahnya dimana sehingga progresnya tidak ada perkembangan. Bahkan Jalur pelayanan WA BPN pun responnya kurang baik, balasannya hanya” tunggu saja”.
Berbekal rasa penasaran saya kembali mendatangi bagian informasi BPN, Waktu itu jawaban petugas sama ” tunggu saja” Tapi saat itu Saya bertanya perihal SOP, dan Apa kendalanya? .
Kemudian Sdr. Yoffi Hermawan bergegas kedalam ruangan mengambil berkas, kemudian membuka laptopnya. Baru kali ini di cek , dan beliau menjelaskan bawa di atas tanah tersebut telah terbit dua sertifikat.
Tanggal 27 Agustus 2024 atas petunjuk Kasi pemetaan kemudian saya mengajukan surat permohonan resmi kepada kepala ATR/ BPN Sukabumi agar mengeluarkan surat panggilan/undangan kepada dua orang pemilik sertifikat dimaksud guna dilakukan mediasi.
Kepala seksi pemetaan sdr. Suhendar ketika dihubungi via ponsel (2/9) memberikan informasi bahwa surat panggilan sudah dibikin tinggal di tanda tangan pimpinan seraya beliau minta maaf karena surat panggilan terlambat.
Selanjutnya, surat panggilan dimaksud hingga berita ini diterbitkan (5/9) belum ada kabar apapun . (Muh) ***