Setelah Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

Setelah Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

Jakarta, Polda Metro Jaya, dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum sampai saat berita ini ditayangkan belum juga mampu menahan para Tersangka tindak pidana pemalsuan yang mana melanggar pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Dalam kasus ini, berawal dari para terlapor yakni Isnaeni Achdiat, John Kumala dan Ir. Joanes Gunawan ,yang diduga melakukan pemalsuan.

Kemudian kejadian tersebut sudah dilaporkan pada tgl 4 Februari 2022, dan untuk kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara pada tgl.30 November 2023 di Subdit Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya, yang mana hasil daripada gelar perkara tersebut semakin memperkuat posisi para terlapor sebagai tersangka dugaan pemalsuan.
Kuat dugaan, akibat perbuatan terlapor yang statusnya telah menjadi tersangka menimbulkan dampak kerugian miliar rupiah, namun sampai dengan saat ini para tersangka masih bebas berkeliaran.

Akibat tidak adanya kepastian hukum, pihak pelapor kemudian menggandeng pihak lain untuk sama-sama memantau perkembangan kasus tersebut, dalam hal ini LNAKRI sebagai lembaga yang konsen memantau para pejabat penyelenggara negara.

Menurut Ketua Umum LNAKRI, R Maruli Mangunsong, bahwa kuat dugaan ada tindakan grativikasi yang dilakukan oleh para tersangka sehingga kasus ini hampir masuk satu tahun dan diduga Oknum Di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Menerima Grativikasi Dari Para Tersangka.

Lebih lanjut Maruli, menyindir perlakuan hukum yang selama ini tebang pilih, ada adigium, tajam kebawa, tumpul ke atas.
Untuk itu, Ketum LNAKRI telah mengambil langkah2 hukum demi penegakan dan kepastian hukum terhadap pelapor, ujar Maruli di kantor Lembaga Nasional Anti Korupsi RI (LNAKRI ) cempaka putih jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024)

Menurut Maruli, ada oknum yang dengan sengaja mengulur waktu dan tidak melakukan penahanan karena kemungkinan diduga para tersangka memberikan sesuatu atau melakukan grativikasi kepada petugas sehingga kasus ini menjadi berlarut-larut, demikian imbau Maruli, Kalau tidak kenapa tidak di tahan, tutupnya




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan