Jakarta – Minggu, 29 September 2024. Komisi Informasi Pusat menggelar peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya. Salah satu agenda yang digelar yakni fun walk di car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin. Rombongan peserta mulai meramaikan halaman Sarinah sejak pukul 06.00 WIB. Mereka memulai pagi dengan senam bersama.
Seluruh komisioner bersama pejabat terkait melakukan Fun Walk dengan titik awal dan akhir pelataran Sarinah. Adapun International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 28 September, terutama di negara-negara yang telah efektif menerapkan aturan tentang transparansi, Right to Information (RTI) Act, atau Freedom of Information (FOI) Law.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail hari ini merupakan memaknai momentum International Day for Universal Access to Information / Right To Know Day pada tanggal 28 September. Poinnya adalah bagaimana masyarakat tahu haknya yaitu hak akses informasi. Kita kalau lihat dari sejarahnya International Right To Know Day pada dasarnya digaungkan mulainya di Sofia 2002 yang dimana kemudian dicanangkan juga oleh PBB. Harapannya publik memahami apa yang hak akses informasi dan disisi lain pemerintah juga membuka ruang akses informasi melalui pemahaman untuk kemaslahatan masyatakat.
Dalam UU No. 14 Tahun 2008 disebutkan bahwa kewajiban badan publik memberikan dan mengumumkan informasi sepanjang informasi itu tidak dikecualikan. Informasi tidak dikecualikan itu adalah informasi yang semua orang berhak tahu. Kalau informasi yang dikecualikan itu berkaitan dengan rahasia perusahaan, rahasia negara dan rahasia pribadi. Itu semua tercantum di Pasal 17, UU No. 14 Tahun 2008.
“Intinya kami berharap dengan momentum hari ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan komitmen badan publik. Semua menjadi satu kesatuan untuk mengedepankan good governance bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya Samrotunnajah.
Red Irwan