Bawa 514 gram Sabu Untuk Diedarkan di Wilayah Kaltim, Pria Asal Samarinda Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng Saat Melintasi Lamandau

Palangka Raya – MPN

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam siaran persnya, di Ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (14/10/2024).

Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial RM (36) asal Samarinda Prov. Kalimantan Timur.

“Penangkapan terhadap tersangka RM dilakukan tanggal 13 Oktober 2024, pukul 12.00 WIB di wilayah hukum Polres Lamandau, tepatnya di Jl. Trans Kalimantan Km.18, Kec.Bulik, Kab. Lamandau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erlan menambahkan bahwa saat penangkapan pelaku RM aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat 514 gram, satu buah handphone, satu unit R4 jenis Minibus dan satu alat hisap, serta satu pipet kaca.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Dimana pelaku yang merupakan residivis narkotika membawa barang haram tersebut dengan jumlah banyak dan berasal dari Prov. Kalbar untuk dibawa ke Prov. Kaltim,” tandasnya.

Pada kasus ini. Imbuh Erlan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar” tutupnya.(A.R)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan