Sekda H.Ade Suryaman Hadiri Sidang GTRA Tahap II

SUKABUMI,MPI-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa Reforma Agraria bertujuan menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil.
Penataan aset ini diikuti dengan penataan akses demi kemakmuran rakyat.

Hal ini disampaikan Sekda dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap II yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Senin (21/10/2024).


Sekda menegaskan bahwa Sidang GTRA merupakan bagian dari Redistribusi Tanah untuk memberikan dasar kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah. Kabupaten Sukabumi masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, yang juga Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA. Agus melaporkan bahwa Reforma Agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, dengan target Redistribusi Tanah di empat lokasi di Kecamatan Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara pada tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, unsur TNI/Polri, dan tamu undangan lainnya.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar

SUKABUMI,MPI-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa Reforma Agraria bertujuan menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil.
Penataan aset ini diikuti dengan penataan akses demi kemakmuran rakyat.

Hal ini disampaikan Sekda dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap II yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Senin (21/10/2024).

Sekda menegaskan bahwa Sidang GTRA merupakan bagian dari Redistribusi Tanah untuk memberikan dasar kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah. Kabupaten Sukabumi masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, yang juga Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA. Agus melaporkan bahwa Reforma Agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, dengan target Redistribusi Tanah di empat lokasi di Kecamatan Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara pada tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, unsur TNI/Polri, dan tamu undangan lainnya.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar

(Sumber: mediapatriot.co.id)

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id