Tim Kuasa Hukum Iyos – Zainul Gugat Hasil Pleno KPU Kabupaten Sukabumi Ke MK

SUKABUMI, MPI- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi,27 Nopember 2024 lalu, berbuntut panjang.
Dimana hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi,digugat Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 01,Drs.H.Iyos Somantri,M.Si – H.Zainul S,M.Si.
Melalui salah satu dari Tim Kuasa Hukumnya, Saleh Hidayat,SH.
Menjelaskan.

“Alhamdulillah, pada hari ini secara resmi telah mendaftarkan (Selasa,10 Desember 2024-red),permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, pada Pilkada serentak 27 Nopember 2024.
Sudah teregister dengan nomor Reg.115 pada pukul 20 36 malam.
Di hari terakhir tenggang waktu yang dipersyaratkan oleh Peraturan atau Undang-Undang yang berlaku,” jelasnya

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Perlu kami jelaskan,perbedaan perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan upaya hukum laporan dan pengaduan di Bawaslu Jawa Barat.

Kalau di Bawaslu,yang kita persoalkan adalah kecurangan atau pelanggaran yang diduga dilakukan peserta Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Dalam hal ini Calon dan pasangan Calon dari Kompetitor Pemohon.
Dalam hal ini pasangan nomor urut 02.

“Jadi pihak yang bersengketa di Bawaslu itu adalah peserta Pilkada, Head Ti Head antara pasangan 01 dengan pasangan 02.
Antara Drs.H.Iyos Somantri,M.Si -H.Zainul S, SE,M.Si dan Drs.H.Asep Japar – H.Andreas,SE, itu kalau di Bawaslu Jawa Barat.

Konsekwensi hukumnya, kalau laporan Terstruktur, Sistematik dan Massif (TSM) disampaikan oleh Iyos-Zainul itu diterima dan ternyata dipersidangan ajudikasi Bawaslu terungkap fakta -fakta bahwa pelanggaran secara TSM itu terbukti diduga dilakukan oleh pasangan 02.
Maka konsekwensi Hukumnya pasangan 02 itu (Asjap -Andreas) bisa diputus oleh Bawaslu di diskualifikasi sebagai pasangan calon.
Atau bisa diskualifikasi sebagai pemenang dari kontestasi Pilkada, itu kalau di Bawaslu.

Sementara permohonan penyelesaian hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi di MK itu.
Pihak yang kita persoalkan adalah pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten Sukabumi.
Objeknya yang kita persoalkan adalah keputusan KPU Kabupaten Sukabumi terkait hasil rekapitulasi akhir perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Sukabumi.
Dimana disitu ada selisih suara pasangan 02 memperoleh 564.862 suara dan pasangan 01 memperoleh 498.990 ada selisih sebanyak 65.872 suara.

“Itu kita persoalkan melalui permohonan ke MK hasil akhir rekapitulasi tersebut,kita minta untuk di batalkan.
Karena mengandung kecacatan secara hukum.
Kita mempersiapkan bahwa hasil akhir rekapitulasi tersebut, itu diduga terpengaruhi oleh sebuah pelanggaran secara TSM,”ungkapnya.

Jadi memang sama-sama dalil TSM di MK juga juga di Bawaslu.
Di MK kita ingin membatalkan keputusan rekapitulasi,sehingga sepanjang proses persidangan di MK ini, KPU belum bisa menentukan dan membuat sebuah keputusan sebagai dan menetapkan pasangan calon terpilih, untuk diajukan pelantikannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Itu perbedaan antara proses di MK dan di Bawaslu, sehingga tuntutan kita kalau di MK kita meminta,karena hasil rekapitulasi itu belum kita akui ,belum kita terima sebagai hasil akhir, karena ada indikasi kecurangan, ada indikasi pelanggaran secara TSM.

Maka kita meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di wilayah-wilayah atau daerah yang diduga ada pelanggaran.
Kalau TSM itu mempersyaratkan lebih 50 % minimal dari jumlah Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.
Jadi kalau ada 47 Kecamatan, berarti minimal harus kita bisa membuktikan ada 24 Kecamatan yang terindikasi ada dugaan pelanggaran TSM.
Sehingga di 24 Kecamatan itu lah yang kita mintakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Sehingga hasil dari Rekapitulasi di 24 Kecamatan itu,belum bisa disahkan hasil akhir dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi.

“Adalah permohonan kami ke MK,menguraikan bahwa diduga telah terjadi pelanggaran secara TSM di 27 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi
Dan kami juga meminta dilakukan PSU,” pungkasnya.

Reporter : Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar