Pelantikan Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Periode 2025-2030 YSK-VM Tidak Ada Hambatan Lagi karena E2L Cabut Gugatan di MK

Manado, mediapatriot.co.id – Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Elly Lasut menciptakan kejutan besar dengan menyampaikan pernyataan mencabut gugatan yang pernah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi atas nama E2L-HJP. Keputusan ini telah menjadi sorotan sebagian masyarakat Sulut, yang menilai bahwa langkah E2L adalah bijaksana mengingat perbedaan suara yang terlalu jauh untuk dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.

Mengomentari pernyataan tersebut, seorang tokoh masyarakat Sulut mengatakan, “Ini membuktikan bahwa E2L memiliki jiwa besar. Dia tahu bahwa untuk melakukan gugatan ke MK ada ambang batas perselisihan suara.” Pernyataan E2L melalui akun TikTok telah memberikan gambaran bahwa langkah mencabut gugatan tersebut diambil setelah pertimbangan yang matang.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Langkah E2L dalam mencabut gugatan tersebut juga dianggap dapat membuka jalan untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2025-2030. Sejumlah pihak menyatakan bahwa dengan tidak adanya gugatan yang menggantung, proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dapat berjalan lebih lancar.

Namun demikian, langkah E2L tersebut juga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini membuat proses perhitungan suara tidak dapat diselesaikan secara adil. Meskipun demikian, langkah tersebut telah diambil dan menjadi catatan sejarah dalam proses pilkada Sulut.

Dalam konteks pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030, keputusan E2L untuk mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai langkah positif. Proses pelantikan yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan hukum yang menghambat jalannya pemerintahan.

Sementara itu, pihak terkait memastikan bahwa proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030, yang diikuti oleh pasangan YSK-VM, tidak akan mengalami hambatan lebih lanjut akibat pencabutan gugatan tersebut. Dengan begitu, masyarakat Sulut bisa mengharapkan masa depan yang lebih baik dengan kepemimpinan yang baru.

Dengan langkah E2L mengenai pencabutan gugatan di Mahkamah Konstitusi, sulit untuk memprediksi perkembangan lanjutan dari pernyataan tersebut. Tetapi satu hal yang pasti, proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2025-2030 semakin mendekati titik terang, tanpa adanya hambatan hukum yang menghalangi kelancaran pemerintahan.(Tommy K /Hamdanil)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan