Rapur ,Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda

Judul Halaman
%%footer%%

SUKABUMI,MPI-Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan Nota Penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (14/1/2025).
Tiga Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
  2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
  3. Raperda tentang Jasa Lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengapresiasi inisiatif DPRD terkait Raperda Jasa Lingkungan yang diharapkan menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek konservasi.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. “Regulasi ini perlu segera ditetapkan melalui peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” jelasnya.

Terkait Raperda Kawasan Perlindungan Mata Air, Bupati mengingatkan agar regulasi ini tidak tumpang tindih dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan