Djafar Ambotang Tuntut PT NGL Kembalikan Lahan Keluarganya Yang Selama Ini Di Pinjam

Morowali Utara, Mediapatriot co.id – Pemerintah Kecamatan Mori Utara bersama Pemerintah desa Peleru melakukan mediasi antara masyarakat desa peleru dan pihak PT NGL, terkait sengketa lahan di atas HGU PT. NGL di aula kantor kecamatan mori utara, Selasa (4/01/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mori Utara Wan Adrian Bamotiwa SE, Sekcam Mori Utara, Kapolsek Mori Atas Iptu Ni Nyoman Sukreni SH, Kanit Reskrim Polsek Mori Atas, kepala desa Peleru Arman Amrullah, Babinsa desa Peleru, Bhabinkamtibmas desa Peleru, Perwakilan Perusahaan Doni Trianto bersama Tim dan 10 orang masyarakat desa Peleru.

Dalam kegiatan itu, Djafar Ambotang menuntut Lahan seluas 16 Ha milik keluarganya kepada PT NGL untuk dikembalikan, “lahan tersebut pada tahun 2013 dipinjam oleh PT NGL, dan tertuang dalam surat perjanjian pinjam pakai untuk pembibitan sawit selama 4 tahun”.

Dengan ketentuan, setelah semua bibit di pindahkan ke lahan tanam perusahaan, maka pihak perusahaan akan menanami lahan tersebut sebagai sewa lahan, namun mirisnya, hingga saat ini pihak perusahan tidak mengembalikan ke pemiliknya.

“Menurut keterangan DJafar Ambotang, sudah 12 tahun lahan tersebut dipakai pihak PT NGL dan tidak ada itikat baik untuk mengembalikan ke keluarga kami sebagai pemilik lahan tersebut”, Ujar Djafar dengan nada kesal.

Dengan ini, kami menuntut pihak perusahaan untuk mengembalikan hak atas lahan kami seluas 16 Ha, untuk lebihnya kami serahkan ke pihak perusahaan. “tambahnya lagi”.

Kami tidak akan lagi melakukan Negosiasi, mulai besok kami sudah akan melakukan aktifitas diatas lahan yang menjadi hak kami dan terbukti dengan SKT.

Kapolsek mori atas Iptu Ni Nyoman Sukreni SH, mengimbau agar pihak keluarga untuk melakukan gugatan perkara perdata ke pengadilan negeri, karena pihak keluarga memiliki bukti kuat berupa SKT.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan