Charlie Chandra korban dari Mafia tanah, kemarin mendatangi Kantor ATR/ BPN berlokasi di Jalan Sisingamaraja No. 2 Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiya( LBHAP PP MUHAMADIYAH).
Saat diadakannya Jumpa Pers ( 17/2) kemarin, Gufroni,SH.K, MH., Ketua Riset Dan Advokasi Publik ( LBHAP PP MUHAMADIYAH) menyampaikan Keberatan atas Pembatalan SHM No. 5/Lemo oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten,” Ungkapnya.
Rasa Keberatan atas pembatalan SHM No. 5/Lemo dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Bapak Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023,’Ujar Gufroni SH.,MH., Yang juga didampingi oleh korban bernama Charlie Chandra yang sempat mengalami intimidasi bahkan dikriminalisasi (Penjara) selama masa 2 bulan lamanya oleh aparat
Pembatalan pencatatan peralihan sertifikat Hak Milik NOMOR 5/LEMO, Gambar situasi NOMOR 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 m² terakhir tercatat atas Nama Sumita Chandra, Terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” sebut Gufroni yang merupakan keputusan yang dibuat.
Lebih lanjut Gufroni SH., MH.,menjelaskan karena itu kami mengajukan surat ini dengan alasan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, bahwa Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 secara sepihak membatalkan pencatatan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, yang telah berusia lebih dari 35 tahun, tanpa adanya perintah dari Putusan Pengadilan Negeri.
Kedua, bahwa Faktanya, SHM No. 5/Lemo telah tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 9 Februari 1988, berdasarkan AJB Nomor 38/5/VIII/Teluk Naga/88. Sesuai dengan ketentuan dalam PP 18 Tahun 2021, yang membatasi hak contrarius actus hanya dalam jangka waktu 5 tahun, maka pembatalan SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dilakukan oleh pejabat BPN.
Ketiga, bahwa didalam Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 yang menjadi Salah satu dasar pertimbangan pembatalan SHM No. 5/Lemo adalah Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, yang menyatakan bahwa Paul Chandra(tidak memiliki hubungan dengan Sumita Chandra) terbukti bersalah dalam pemalsuan surat.
“Tetapi, keputusan ini tidak serta merta memerintahkan pembatalan SHM 5/Lemo, dan lebih lanjut putusan pidana tersebut telah dikesampingkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG, di mana Sumita Chandra dinyatakan sebagai pihak yang menang. Putusan ini juga diperkuat oleh putusan kasasi No. 3306/K/Pdt/2000 jo. No. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG dan putusan PK No. 250/PK/PDT/2004,” urai Gufron.
Keempat, bahwa Dengan demikian, kepemilikan SHM No. 5/Lemo tetap sah atas nama Sumita Chandra, sehingga Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 tidak hanya melanggar PP 18 Tahun 2021, tetapi juga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kelima, bahwa Pada tanggal 3 Mei 2023, Charlie Chandra selaku ahli waris Sumita Chandra telah bertemu dengan mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Dirjen Sengketa Iljas Tedjo Prijono untuk melaporkan kasus ini serta meminta pemulihan status hukum SHM No. 5/Lemo sebagaimana mestinya.
“Namun, dalam proses banding administratif, BPN justru menerbitkan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan semakin memperburuk ketidakadilan dalam perkara ini,” imbuhnya.
“Berdasarkan point-point tersebut diatas, dengan hormat kami sampaikan permohonan kepada Bapak selaku Menteri ATR / BPN untuk dapat Memulihkan status hukum SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dan Membatalkan penerbitan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Gufroni menutup. ( )
Kontributor : ( Indra Permana)