Kepala Desa Peonea Diduga Terseret Dalam Pusaran Kasus Korupsi Dana Desa

Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, menjadi sorotan publik. Bendahara desa diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp648.692.101 dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 dan 2024. Dana tersebut diketahui digunakan untuk investasi bodong serta membayar hutang pribadi di salah satu bank.

Tak hanya bendahara desa, kasus ini juga diduga menyeret Kepala Desa Peonea. Hal ini dikarenakan dalam proses pencairan dana desa, terdapat dua spesimen tanda tangan yang digunakan, yaitu tanda tangan kepala desa dan bendahara desa. Selain itu, Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana juga ditandatangani oleh keduanya, sehingga tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak.

Dugaan korupsi ini bermula dari penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Namun, bendahara desa diduga mengambil kesempatan untuk menginvestasikan sebagian dana tersebut ke dalam skema investasi bodong yang akhirnya merugikan keuangan desa. Selain itu, sebagian dana juga dipakai untuk melunasi hutang pribadi bendahara di salah satu bank.

Dalam mekanisme pencairan dana desa, kepala desa dan bendahara desa memiliki tanggung jawab yang erat. Kepala desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa, sementara bendahara desa bertugas untuk mengelola keuangan dan melakukan pencairan dana. Dana desa hanya bisa dicairkan dengan tanda tangan keduanya. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan kepala desa menjadi hal yang tak terhindarkan.

Berdasarkan regulasi, seorang bendahara desa seharusnya menolak pencairan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam kasus ini, proses pencairan tetap berjalan meskipun dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Terkait kasus ini, peran pendamping desa dalam memastikan mekanisme penggunaan dana desa sesuai aturan juga menjadi perhatian. Koordinator Kabupaten Morowali Utara untuk pendamping desa, Andi Rusli, menegaskan bahwa pihak pendamping desa telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Teman-teman di desa dampingan, mendampingi sesuai koridor rambu-rambu berdasarkan aturan. Pegangan teman-teman di lapangan adalah Permendesa terkait prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan. Teman-teman menyampaikan itu ke desa… Kalau itu pun tidak dilaksanakan oleh desa, teman-teman cukup mendampingi bahwa kami sudah memberikan saran dan masukan. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh digunakan dari anggaran DD. Kalau saran itu dikesampingkan oleh pemdes dan berdampak pada kerugian negara, berarti itu sudah menjadi ranah pihak pemeriksa atau penegak hukum,” ujar Andi Rusli pada Kamis (14/3).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendamping desa hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi saran terkait penggunaan dana desa. Jika pemerintah desa tetap menyalahgunakan anggaran, maka pihak berwenang yang harus turun tangan dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum.

Dengan adanya kasus ini, pihak berwenang diperkirakan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kepala desa dan bendahara desa. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam undang-undang tersebut, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah tergantung besaran kerugian negara.

Selain itu, kepala desa dan bendahara desa juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan dan pencabutan hak politik.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga Desa Peonea menuntut transparansi dari pemerintah desa serta kejelasan proses hukum yang akan dijalankan terhadap para tersangka. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sebagai warga sangat kecewa dengan kejadian ini. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap kasus ini ditindak secara adil dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga Peonea yang enggan disebutkan namanya.

Dengan sorotan yang semakin tajam terhadap kasus ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut dengan transparan dan profesional. Kejelasan hukum dalam kasus ini akan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan rakyat.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan