Haltim, mediapatriot.co.id – Manajemen salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur, PT Alam Raya Abadi (ARA), diduga terlibat dalam manipulasi dokumen dan pertambangan ilegal. Dugaan ini mencuat setelah persidangan di Pengadilan Singapura dengan nomor perkara HC/OS 1177/2021 yang mengungkap sengketa kepemilikan perusahaan.
PT ARA merupakan perusahaan tambang nikel yang terdiri dari dua entitas, yakni Bumi Bakti Masa (BBM) dengan kepemilikan 9,4% dan Allestary Development dengan 90,6% saham. BBM merupakan perusahaan dalam negeri (PMDN), sedangkan Allestary berbasis di Singapura (PMA) dengan enam anak perusahaan, di antaranya New Century Holding (60,65%), Clarity China (16,25%) dan Reliable Source (9,5%).
Sengketa Manajemen PT ARA
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa sengketa di PT ARA berawal dari konflik antara New Century Holding dan Clarity China Partner yang melibatkan Liu Xun melawan Zhu Chunxiao dan rekan-rekannya. Pada 2021, Clarity China secara sepihak mengubah susunan direksi Allestary dengan menghapus Liu Xun dan menggantinya dengan Zhu Chunxiao.
Atas tindakan tersebut, Liu Xun mengajukan gugatan ke Pengadilan Singapura pada 22 November 2021. Pengadilan kemudian mengeluarkan putusan sela pada 13 Juni 2022, yang melarang segala perubahan hingga ada putusan final. Namun, Zhu Chunxiao diduga mengabaikan keputusan ini dengan mengubah dokumen ACRA Singapura pada 3 Agustus 2022, menghapus Liu Xun, dan menetapkan dirinya sebagai pengendali utama.
Dampaknya, Zhu Chunxiao menunjuk Wang Jenglei sebagai Presiden Direktur Allestary dan memberikan kuasa untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ARA, yang kemudian didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Akta Notaris Nomor 87. Susunan manajemen PT ARA pun berubah menjadi:
1. Wang Jenglei – Direktur Utama
2. Li Yi – Direktur
3. Cristian Jaya – Komisaris
Setelah perubahan ini, manajemen baru PT ARA mulai mengambil kendali atas perusahaan dengan mengganti akun bank, menguasai lokasi tambang di Subaim, serta mengubah data di Kementerian ESDM melalui MODI dan MOMI.
Putusan Pengadilan dan Dugaan Kecurangan
Pada 16 Juni 2023 Pengadilan Singapura memenangkan Liu Xun, yang kemudian berusaha memulihkan kepemilikannya di Allestary. Namun, Zhu Chunxiao mengajukan banding pada 6 Februari 2024, yang akhirnya ditolak oleh pengadilan.
Setelah kemenangan ini, Liu Xun mengajukan perubahan dokumen di ACRA Singapura, yang mengembalikan dirinya ke dalam jajaran direksi Allestary dan menghapus nama Zhu Chunxiao. Namun, meski telah kalah secara hukum, Zhu Chunxiao diduga tetap melakukan perubahan dokumen secara ilegal, termasuk memberikan kuasa kepada Wang Jenglei untuk mengendalikan manajemen PT ARA.
Lebih jauh, Zhu Chunxiao dituding melakukan kongkalikong dengan oknum di kementerian pusat untuk memperlancar praktiknya. Saat ini, pihak Liu Xun masih mengumpulkan bukti guna menggugat kembali manajemen Zhu Chunxiao atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat tambang nikel di Halmahera Timur merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Keberlanjutan operasi tambang dengan kepemimpinan yang sah serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.(Red/tim)
Komentar