Morowali Utara, mediapatriot.co.id – Konflik agraria antara masyarakat kecamatan Mori Utara dan perusahaan perkebunan sawit PT SPN terus berlangsung sejak pengalihan pengelolaan dari PTPN XIV pada tahun 2011, warga dari Desa mayumba, Peleru dan beberapa desa lainnya menuntut kejelasan terkait penguasaan lahan dan janji kebun plasma yang tak kunjung terealisasi.
Warga menuntut keadilan agraria dan kehadiran negara untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum PT SPN Abd. Aan Achbar (Aan) mengatakan penguasaan atas pengelolaan lahan perkebunan berada di wilayah Kabupaten Morowali Utara secara keabsahan PT SPN mempunyai legitimasi hukum kuat dari negara melalui instansi terkait yang berwenang (BPN) menerbitkan SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha).
Sejak berdirinya tahun 2011 PT SPN telah mengantongi beberapa SHGU, yang peruntukannya untuk perkebunan tanaman sawit. Sampai dengan saat ini dapat dipastikan dalam melakukan aktivitas perkebunan PT SPN tetap konsisten untuk tidak melewati batas-batas berdasarkan SHGU, karena dasarnya adalah SHGU. “Ujar Aan pangilan akrabnya di palu pada, Selasa (15/04/2025).
Pemberian fasilitas lahan plasma sejak dahulu telah dilakukan kepada masyarakat termasuk masyarakat desa mayumba dan beberapa desa lainnya dengan luas 2520 hektar berdasarkan kerjasama KUD Wulanderi dengan pola Perusahaan Inti Rakyat Kredit Koperasi Primer Anggota (PIR KKPA).
Direktur PT SPN, Andi Arwan AP mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa mengenai plasma, bukan perusahaan yang menentukan siapa yang terdaftar dalam pemilik plasma, tetapi nama nama tersebut di ajukan oleh kepala desa masing masing pada saat itu.
Tetapi beberapa desa juga tidak mau ikut plasma, karena pada saat itu masyarakat tidak paham dengan tanaman sawit, bahkan ada masyarakat yang menyebut kalau kelapa sawit itu tidak dapat di ambil airnya untuk di minum. Namun setelah melihat beberapa petani sawit yang sukses, barulah masyarakat sekitar ingin juga memiliki kebun sawit, tetapi mereka mau yang sudah langsung ada tanamannya dan nota bene milik perusahaan yang sah secara hukum dengan dasar kepemilikan Sertifikat HGU. “Tutur, Andi Arwan”, melalui pesan WhatsApp pada ,Rabu (16/04/2025).
PT SPN sangat mengapresiasi setinggi-tingginya langkah-langkah mediasi yang selama ini dilakukan oleh Pemda Morowali Utara dan Pemprov Sulawesi Tengah guna mencari titik temu dan meyakini dapat menilai secara objektif atas permasalahan yang berkembang saat ini.
“Aset PT SPN adalah aset negara tidak mudah untuk dilakukan enclave. Proses-proses secara humanis tetap kita kedepankan namun demikian sekiranya terdapat pihak yang hak keberadaannya dirugikan sebagai negara hukum tentunya dapat menempuh jalur hukum yang ada”, tutupnya.