Pandangan Adji Sudradjat,Terkait Penggabungan Delapan Kecamatan Di Kabupaten Sukabumi Ke Kota Sukabumi

SUKABUMI, mediapatriot.co.id Pro-kontra terkait wacana penggabungan delapan Kecamatan di Kabupaten Sukabumi
Ke Wilayah Kota Sukabumi,mendapat sanggahan dari Aktifis Senior
Yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kokab Sukabumi ( DPK) Lidik Krimsus, Adji Sudradjat,DM,.SH.

Menurut pandangannya,
SUKABUMI TINGGAL RESMI apapun alasannya:

  1. Wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tidak sejalan dengan wilayah administrasi Pemkab.Sukabumi dan Penegakan Hukum Terpadu. Diantaranya Kecamatan Sukabumi masuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selaku Penyidik, namun dalam penuntutan Terdakwa menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan bukan kewenangan Kejaksaan Negeri Sukabumi Kota.
  2. Sebaiknya tujuh Kecamatan Kota Sukabumi , yaitu Kecamatan Gunungpuyuh,
    Warudoyong,Cikole,Citamiang,Baros,Lembursitu,Cibeureum.
    Adalah wilayah administrasi otonomi kota Sukabumi dan delapan Kecamatan Kabupaten Sukabumi.
    Yaitu Kecamatan Sukabumi,Cisaat,
    Kadudampit ,
    Gunungguruh,Kebonpedes,Cireunghas,
    Sukalarang dan Sukaraja digabung menjadi Kabupaten Sukabumi dengan Ibu Kotanya di Jalan Siliwangi,Sukabumi.
  3. Calon Sukabumi Utara menjadi Kabupaten Cibadak, Ibu Kotanya di Ciheulang Tonggoh.
  4. Selanjutnya Kabupaten Palabuhanratu menjadi Kabupaten Palabuhanratu dan Kabupaten Jampang.

Mengandung arti Kokab Sukabumi menjadi :

  1. Kabupaten Sukabumi
  2. Kabupaten Cibadak
  3. Kabupaten Palabuhanratu
  4. Kabupaten Jampang.

Sukabumi tinggal resmi, artinya tidak ada dua Sukabumi,tegasnya.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar