Press Release : Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus Satu Jadi Atensi

Mesuji – Mediapatriot. Co. Id –Polres Mesuji melaksanakan Press Release terkait keberhasilannya dalam melakukan 3 ungkap kasus yang salah satunya menjadi atensi.

Adapun 3 Kasus yang berhasil di ungkap, pertama kasus yang menjadi atensi yaitu penipuan hasil padi sebanyak kurang lebih 27 Ton, yang kedua Kasus penganiayaan berat memakai senpira dan yang terkahir kasus penggelapan 1 Unit kendaraan roda empat.

Kapolres Mesuji dalam konferensi persnya menjelaskan, untuk kasus atensi yaitu penipuan padi atau gabah berhasil di ungkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dengan berhasil mengamankan tersangka atas nama Yoga Suprianto (28) Warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.


“Berkat kegigihan Unit Res Polsek Mesuji Timur, Tersangka berhasil di amankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah”. Ucapnya. Selasa (06/05/25)

Lebih lanjut terang AKBP Harris, kemudian terkait kasus penganiayaan berat Anggota Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan Pelaku penembakan di areal kebun sawit bernama Aang (62) Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

“Tersangka di amankan dalam pelariannya di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin tepatnya di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin”. Ujarnya.

Selanjutnya Kasus penggelapan 1 Unit Kendaraan Bermotor roda empat atau mobil, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Hilman (34) Warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Tersangka diamankan ditempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung”. Jelasnya.

Atas perbuatannya Pelaku Penipuan Padi akan di jerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun, sedangkan Pelaku Penganiayaan berat akan di jerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 Jo Pasal 63 KUHP, penggelapan 1 Unit Mobil akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pelaku Penggelapan 1 Unit Mobil akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP. Pungkas Kapolres. Sumber :Humas Polres Mesuji (wyn)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar