Press Release : Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus Satu Jadi Atensi

Mesuji – Mediapatriot. Co. Id –Polres Mesuji melaksanakan Press Release terkait keberhasilannya dalam melakukan 3 ungkap kasus yang salah satunya menjadi atensi.

Adapun 3 Kasus yang berhasil di ungkap, pertama kasus yang menjadi atensi yaitu penipuan hasil padi sebanyak kurang lebih 27 Ton, yang kedua Kasus penganiayaan berat memakai senpira dan yang terkahir kasus penggelapan 1 Unit kendaraan roda empat.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kapolres Mesuji dalam konferensi persnya menjelaskan, untuk kasus atensi yaitu penipuan padi atau gabah berhasil di ungkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dengan berhasil mengamankan tersangka atas nama Yoga Suprianto (28) Warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.


“Berkat kegigihan Unit Res Polsek Mesuji Timur, Tersangka berhasil di amankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah”. Ucapnya. Selasa (06/05/25)

Lebih lanjut terang AKBP Harris, kemudian terkait kasus penganiayaan berat Anggota Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan Pelaku penembakan di areal kebun sawit bernama Aang (62) Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

“Tersangka di amankan dalam pelariannya di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin tepatnya di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin”. Ujarnya.

Selanjutnya Kasus penggelapan 1 Unit Kendaraan Bermotor roda empat atau mobil, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Hilman (34) Warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Tersangka diamankan ditempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung”. Jelasnya.

Atas perbuatannya Pelaku Penipuan Padi akan di jerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun, sedangkan Pelaku Penganiayaan berat akan di jerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 Jo Pasal 63 KUHP, penggelapan 1 Unit Mobil akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pelaku Penggelapan 1 Unit Mobil akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP. Pungkas Kapolres. Sumber :Humas Polres Mesuji (wyn)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan