Press Release : Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus Satu Jadi Atensi

Judul Halaman
%%footer%%

Mesuji – Mediapatriot. Co. Id –Polres Mesuji melaksanakan Press Release terkait keberhasilannya dalam melakukan 3 ungkap kasus yang salah satunya menjadi atensi.

Adapun 3 Kasus yang berhasil di ungkap, pertama kasus yang menjadi atensi yaitu penipuan hasil padi sebanyak kurang lebih 27 Ton, yang kedua Kasus penganiayaan berat memakai senpira dan yang terkahir kasus penggelapan 1 Unit kendaraan roda empat.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kapolres Mesuji dalam konferensi persnya menjelaskan, untuk kasus atensi yaitu penipuan padi atau gabah berhasil di ungkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dengan berhasil mengamankan tersangka atas nama Yoga Suprianto (28) Warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.


“Berkat kegigihan Unit Res Polsek Mesuji Timur, Tersangka berhasil di amankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah”. Ucapnya. Selasa (06/05/25)

Lebih lanjut terang AKBP Harris, kemudian terkait kasus penganiayaan berat Anggota Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan Pelaku penembakan di areal kebun sawit bernama Aang (62) Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

“Tersangka di amankan dalam pelariannya di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin tepatnya di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin”. Ujarnya.

Selanjutnya Kasus penggelapan 1 Unit Kendaraan Bermotor roda empat atau mobil, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Hilman (34) Warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Tersangka diamankan ditempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung”. Jelasnya.

Atas perbuatannya Pelaku Penipuan Padi akan di jerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun, sedangkan Pelaku Penganiayaan berat akan di jerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 Jo Pasal 63 KUHP, penggelapan 1 Unit Mobil akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pelaku Penggelapan 1 Unit Mobil akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP. Pungkas Kapolres. Sumber :Humas Polres Mesuji (wyn)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan