Palu, mediapatriot.co.id – Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti penetapan Hendly Mangkali, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Beritamorut.com. sebagai tersangka yang terjerat dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Sulawesi Tengah.
Sorotan tersebut disampaikan Komnas HAM dalam audiensi bersama jajaran Polda Sulteng pada Kamis, 8 Mei 2025, yang membahas berbagai isu penegakan hak asasi manusia di daerah, termasuk proses hukum terhadap Hendly.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menilai kasus yang menyangkut karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
“Kalau ada kesalahan dalam produk jurnalistik, semestinya diselesaikan dulu melalui Dewan Pers. Setelah itu, baru masuk ke ranah hukum jika memang ada unsur pidana.
Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka atas berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang pejabat di Kabupaten Morowali Utara.
Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs Inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di Beritamorut.com.
Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024, meski dalam berita tersebut namanya tidak disebut secara langsung.
Hendly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.
Komnas HAM Sulteng mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal UU ITE terhadap kerja jurnalistik, dan tidak serta-merta membawa kasus ke jalur pidana tanpa mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan pers dan perlu diingat pasal-pasal karet di dalam UU ITE ini pernah ada putusan MKnya.
Komentar