Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Keluarkan Moratorium Bagi Perusahaan Yang Masih Bersengketa

Palu, mediapatriot.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan moratorium terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam konflik agraria dengan masyarakat.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, pada Selasa (13/5/2025).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian untuk menghentikan kriminalisasi warga dari kondisi belum jelasnya ijin pengelolaan lahan sambil menunggu verifikasi lahan yang masih dilakukan oleh Satgas PKA yang dibentuk oleh Gubernur Sulteng, dan mendorong pihak kepolisian melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik secara adil dan berkeadaban melalui proses dialog atau mediasi yang bermartabat.

“Kami mendorong pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulteng, untuk segera membuat moratorium terhadap aktivitas dilahan2 yg masih bersengketa dengan masyarakat. Dengan kondisi ini baik pihak perusahan maupun masyakat harus bisa menahan diri, sampai kejelasan status lahan yang disengketakan/dikeluarkannya HGU, diperjelas Satgas PKA.

Pernyataan ini disampaikan setelah Komnas HAM menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Morowali Utara guna menelusuri konflik antara perusahaan perkebunan sawit dengan warga di sekitar wilayah konsesinya, Kami berharap dengan moratorium tidak ada lagi warga yg dikriminalisasi.

Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM mencatat adanya sembilan warga yang saat ini ditahan oleh Kepolisian Morowali Utara terkait perselisihan dengan pihak perusahaan.

“Kami menilai proses hukum yang berlangsung harus benar-benar memperhatikan aspek hak asasi manusia. Penahanan terhadap warga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa konflik ini memiliki akar struktural (kebijakan pemerintah masalah lalu) yang kompleks,” tambah Livand.

Komnas HAM Sulteng juga menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, harus hadir sebagai penengah yang adil dalam konflik antara korporasi dan masyarakat adat atau lokal.(hak untuk mendapatkan perlakuan yg adil dihadapan hukum adalah hak asasi manusia.(*)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan