PALU, mediapatriot.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon (Polda Sulteng).
Hakim tunggal Praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena Polda Sulteng tidak hadir meskipun telah mengajukan permohonan penundaan hingga Kamis (23/5).

“Termohon (Polda Sulteng) tidak hadir hari ini. Dari surat yang masuk, mereka memohon sidang ditunda hingga Kamis (23/5) dengan alasan masih berada di luar kota,” ujar Imanuel di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, Jumat (16/5).
Namun, permohonan penundaan tersebut tidak dikabulkan karena proses praperadilan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (21/5) mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu (21/5). Jika tidak ada halangan, putusan akan dibacakan paling lambat Rabu (28/5) sebelum masa libur,” tegas Imanuel.
Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat daerah. Kasus ini menuai perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers dan penerapan UU ITE.
Sidang lanjutan pada 21 Mei nanti diharapkan dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari Polda Sulteng sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.(*)
Komentar