Kota Bekasi, MPN
Akhir-akhir ini sejumlah elemen masyarakat menyoroti isu dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Isu tak sedap ini pun menuai tanggapan anggota DPRD Kota Bekasi dari Feaksi PKB, Ahmadi Madong.
“Program PTSL di Jatiasih, saya menemukan aduan dari warga diminta uang diluar nilai yang ditetapkan sebesar Rp150 ribu rupiah. Kalau itu bersifat kebijaksanaan itu lumrah, tetapi kalau sudah dipatok itu namanya pungli. Ini kan diduga ada yang dipatok Rp1 juta dan Rp2,5 juta, itu yang saya temukan seperti itu,” ucap Ahmadi Madong, belum lama ini.
Madong kemudian menghimbau kepada warga agar tidak takut melaporkan bila ada pungutan liar terkait program PTSL di Kecamatan Jatiasih. “Bagi warga yang merasa keberatan dengan PTSL dipatok harganya terlalu besar silakan melaporkan ke saya. Saya sudah menemukan laporan ada dugaan pungli PTSL di beberapa kelurahan, tetapi mudah-mudahan tidak terjadi di semua Kelurahan,” paparnya.
Meski demikian, Madong tidak akan mempermasalahkan hal ini jika sudah ada kesepakatan bersama antara pengurus RT dan RW dengan warga penerima manfaat program PTSL di wilayah Kecamatan Jatiasih. “Kalau sudah ada konsensus atau titik temu, ya silahkan saja, saya tidak akan mempermasalahkan,” katanya.
Respon Tokoh Pemuda
Isu dugaan Pungli yang dimencuatkan Ahmadi Madong ini juga mendapat respon dari salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Jatiasih, Papang Fauzi. “Sudah menjadi kewajiban Dewan dalam melakukan tugasnya terkait fungsi pengawasan, jangan diem aja kalau ada persoalan di masyarakat,” ujar pemuda yang menjabat Wakil Ketua I Karang Taruna Kecamatan Jatiasih ini, Jumat (16/5).
Papang juga mendukung langkah kritis Ahmadi Madong dalam program PTSL di wilayah Kecamatan Jatiasih. “Biar isu ini tidak melebar, sebenarnya kan Dewan bisa aja langsung lapor ke aparat penegak hukum dari pada dituding gak kebagian bancakan, soalnya isu ini yang berkembang luas di masyarakat,” ungkapnya.
Tanggapan senada juga disampaikan salah seorang ketua RT di wilayah Kelurahan Jatikramat, Agus Aken.”Tapi kalau menurut saya, jika sudah ada musyawarah antara RT dan RW secara sukarela bersama warga sih tidak ada masalah, mungkin yang mencuatkan Pak dewan Madong terkait dugaan pungutan yang membebani warga,” katanya. (Mul)
Komentar