SUKABUMI,.– mediapatriot.co.id
Karang Taruna Desa Girimukti menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dengan menggelar kegiatan penebaran seribu bibit ikan nila di Sungai Cimarinjung, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/6/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan ekosistem sungai sekaligus meningkatkan potensi perikanan lokal.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Girimukti Akung Samsudin, Kapolsek Ciemas Deni Miharja, Babinsa Tugiyono, Ketua Karang Taruna Desa Girimukti Cepih Umbara, Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciemas Padil Wardana, perwakilan Balawista Geopark Ciletuh, Paguyuban Geopark Ciletuh, Ketua IHC Yudi, tokoh masyarakat, para ketua RT dan RW, serta tamu undangan lainnya.
Di lokasi kegiatan, Ketua Karang Taruna Desa Girimukti, Cepih Umbara, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk konkret dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Khususnya ekosistem Sungai Cimarinjung kawasan CPUGG (UNESCO Global Geopark Ciletuh – Palabuhanratu).
“Hari ini, kita bersama-sama melepas 1.000 bibit ikan nila ke Sungai Cimarinjung sebagai bagian dari pelestarian lingkungan. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan populasi ikan, menjaga keseimbangan ekosistem sungai, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi,” ujar Cepih.
Cepih juga menambahkan bahwa pengadaan bibit ikan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat Desa Girimukti, dan kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa serta warga sekitar. Ia berharap, inisiatif ini bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menjaga lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Girimukti, Akung Samsudin, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan positif yang digagas Karang Taruna.
“Sebagai Kepala Desa, saya sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya pelestarian ekosistem sungai. Tak hanya melepas ikan, Karang Taruna juga memasang papan imbauan terkait pelestarian lingkungan dan kawasan Geopark Ciletuh,” ungkap Akung.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Desa Girimukti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Satwa Liar dan Tumbuhan Langka, masyarakat dilarang keras melakukan perburuan liar, membuang sampah ke sungai, serta menggunakan racun atau alat setrum untuk menangkap ikan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Akung mengajak seluruh warga, khususnya yang tinggal di bantaran Sungai Cimarinjung, untuk terus menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sebagai warisan untuk generasi mendatang.
Reporter :Nana Supriatna
Kepala Biro :Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar







