Kota Bekasi, MPN
Upaya penerapan jam malam bagi kalangan anak usia pelajar terus dilakukan aparatur Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Salah satunya melalui kegiatan patroli malam secara rutin bersama unsur Tiga Pilar dari kepolisian dan TNI.
Kegiatan patroli malam ini merupakan tindaklanjut dari adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, aturan itu menetapkan bahwa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak dan itu pun harus didampingi orang tua. Hal ini kemudian ditindaklanjuti adanya Surat Tugas Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/2382/SETDA.Tapem yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 2 Juni 2025.
Giat patroli malam juga dilakukan aparatur Kelurahan Jatibening Baru pada Selasa (10/6) malam, dengan melibatkan petugas Bhabinkamtibmas dari kepolisian dan Babinsa dari TNI. Selain itu juga terlihat jajaran oetugas Satuan Linmas Kelurahan Jatibening Baru.
Usai nonton bareng (Nobar) pertandingan sepakbola antara Timnas Indonesia melawan Jepang, seluruh petugas gabungan langsung melaksanakan patroli malam dengan mengendarai sepeda motor. Sasarannya adalah tempat-tempat keramaian atau tempat nongkrong seperti taman, warung kopi, kafe atau tempat kuliner.
Lurah Jatibening Baru, Badru Taman, menjelaskan aktifitas patroli malam rutin dilakukan untuk mengantisipasi anak usia pelajar keluyuran atau nongkrong sampai larut malam. “Patroli yang kami lakukan merupakan implememntasi surat edaran tentang jam malam bagi pelajar, yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar dan aksi kenakalan remaja,” katanya.
Badru Taman berharap dengan adanya himbauan yang terus dilakukan secara masif, bisa mewujudkan lingkungan yang aman, tertib dan terbebas dari aksi tawuran pelajar. “Ya dari pada nongkrong gak jelas mendingan ngumpul bersama keluarga di rumah sehingga bisa terhindar dari aksi kenakalan remaja,” pungkasnya. (Mul)