Morowali Utara, mediapatriot.co.id – Beredarnya pesan berantai di Group Whatsapp serta di media sosial Facebook dan Twitter terkait kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh Jemi Mamma, Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H angkat bicara dan membenarkan kasus tersebut.
Bahwa benar telah dilakukan penahanan yang dilakukan sejak 9 Mei 2025, Laki laki atas nama Jemi Mamma, ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan sesuai dengan nomor polisi nomor : LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tanggal 18 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT.NGL.
Dalam kasus tersebut, JM dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 107 huruf “d”, Jo Pasal 55 huruf “d”, UURI No 39 tahun 2014, tentang Perkebunan.
Buah sawit yang dipanen oleh JM tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT.NGL yang ditanam pada sekitar tahun 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT.NGL.
JM mengklaim bahwa lahan tempat
tanaman sawit yang buahnya dipanen tersebut adalah lahan miliknya namun, JM tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yang
diklaimnya tersebut.
Berdasarkan bukti yang telah disita bahwa lahan yang diklaim oleh Jemi Mamma
tersebut adalah lahan milik alm.YK (kakek dari istri JM) yang pada tahun 2014 telah dijual atau diserahkan oleh almarhum YK kepada PT.NGL dengan biaya Kompensasi, sebesar Rp 21.280.000.
JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya di panen sepihak oleh saudara Jemi Mamma di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT.NGL.
Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, dari pihak kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori atas serta Danramil Mori Utara sudah pernah memediasi persoalan tersebut dan hasil mediasi tersebut baik pihak PT.NGL dan Pihak JM sepakat untuk tidak melakukan aktifitas panen di diatas lahan tersebut dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata (soal tanah) ke pengadilan namun hal tersebut di langgar oleh JM.
Adapun kerugian yg dialami oleh PT.NGL berdasarkan laporan polisi sekitar 11 juta lebih diluar dari buah sawit yang sudah di panen/dijual sebelumnya oleh JM yang mana aktifitas panen di kawasan HGU PT.NGL dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.
Kemudian JM melakukan permohonan Praperadilan, namun Putusan Praperadilan nomor : 8/pid.pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2024, diputuskan menolak seluruhnya gugatan Pemohon.
Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hari ini Kamis, 26 Juni 2025 telah dilakukan TAHAP 2, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale, Terang Kasatreskrim, didampingi oleh Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo , S.H